medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur Bupati Wali Kota (Perppu Pilkada) sudah sah menjadi Undang-Undang. Tapi masih polemik tak tuntas sampai di situ.
Meski setuju untuk diloloskan menjadi undang-undang, beberapa fraksi di DPR menginginkan perubahan beberapa pasal. Komisi II memastikan akan membatasi materi yang akan direvisi.
"Dibatasi dong, hanya usulan-usulan fraksi itu," tegas Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Kemungkinan revisi akan dilakukan pada persyaratan calon yang dinilai masih belum jelas. Selain itu, revisi juga rencananya dilakukan pada aturan soal paket pengajuan calon.
Seperti diketahui, di Perppu Pilkada hanya disebut diikuti oleh calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota. Sementara calon wakil kepala daerah tak diikutsertakan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Perppu. Angka 1 pasal itu menyebut, "Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis."
"Tentang paket, banyak fraksi yang mengatakan kenapa tidak pasangan saja. Apa wakil ini bukan bagian dari pada pemerintahan yang harus dipilih. Kalau presidan kan pasangan dengan wapres. Ini kok tidak dengan wakil. ini persepsinya bagaimana, ini harus kita clear-kan. Agar wakil itu bisa menggantikan kalau gubernur, bupati, wali kota berhalangan tetap," terangnya.
medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur Bupati Wali Kota (Perppu Pilkada) sudah sah menjadi Undang-Undang. Tapi masih polemik tak tuntas sampai di situ.
Meski setuju untuk diloloskan menjadi undang-undang, beberapa fraksi di DPR menginginkan perubahan beberapa pasal. Komisi II memastikan akan membatasi materi yang akan direvisi.
"Dibatasi dong, hanya usulan-usulan fraksi itu," tegas Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Kemungkinan revisi akan dilakukan pada persyaratan calon yang dinilai masih belum jelas. Selain itu, revisi juga rencananya dilakukan pada aturan soal paket pengajuan calon.
Seperti diketahui, di Perppu Pilkada hanya disebut diikuti oleh calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota. Sementara calon wakil kepala daerah tak diikutsertakan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Perppu. Angka 1 pasal itu menyebut, "
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis."
"Tentang paket, banyak fraksi yang mengatakan kenapa tidak pasangan saja. Apa wakil ini bukan bagian dari pada pemerintahan yang harus dipilih. Kalau presidan kan pasangan dengan wapres. Ini kok tidak dengan wakil. ini persepsinya bagaimana, ini harus kita clear-kan. Agar wakil itu bisa menggantikan kalau gubernur, bupati, wali kota berhalangan tetap," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)