Politikus Partai Demokrat Benny K Harman. (ANT/Yudhi Mahatma)
Politikus Partai Demokrat Benny K Harman. (ANT/Yudhi Mahatma)

Dalam Pleno, Muncul Usulan Presiden Harus Tegas Batalkan Pelantikan BG

Githa Farahdina • 15 April 2015 21:57
medcom.id, Jakarta: DPR harus memutuskan setuju atau tidak atas pengajuan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri dalam 20 hari kerja. Seandainya tidak, otomatis Badrodin akan diangkat sebagai Kapolri. Keduanya tertuang dalam Pasal 11 ayat 3 dan 4 dalam UU No 2 Tahun 2002.
 
Pembahasan ini pun muncul dalam pleno pascakunjungan Komisi III ke kediaman Badrodin.
 
"Tadi pleno ada juga pemikiran agar supaya selain beri persetujuan dan atau penolakan Polri, supaya dengan tegas presiden harus batalkan pelantikan Budi Gunawan dan tentu angkat dan lantik calon Kapolri baru Badrodin Haiti," terang Benny K Harman, Rabu (15/4/2015).

Benny pun belum bisa memutuskan opsi apa yang akan diambil Komisi III. "Bagaimana finalnya besok," tambah Benny.
 
Penetapan Kapolri melalui pleno, tambah Benny, diupayakan secepatnya. Pasalnya dalam kurang dari sepekan, Indonesia akan menggelar Konferensi Asia Afrika (KAA).
 
"Tergantung besok, fit and proper test saja belum. Tergantung Bamus apakah besok malam atau Jumat. Tapi lebih cepat lebih baik karena dekat KAA. Kalau bisa sebelum KAA," jelas politikus Partai Demokrat itu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan