Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Tak Kuorum, Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Kautsar Widya Prabowo • 22 Agustus 2024 10:38
Jakarta: Sidang paripurna DPR RI terkait pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibatalkan. Pasalnya, jumlah peserta rapat tidak kuorum.
 
"(Sebanyak) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco sembari mengetok palu, di ruang rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024.
 
Baca juga: Amankan Demo di DPR, Patung Kuda, hingga MK, 3.200 Personel Gabungan Disiagakan

 
Dasco sebelumnya telah membuka sidang paripurna pada pukul 09.23 WIB. Namun, peserta rapat tak kunjung kuorum, sehingga ditunda selama 30 menit.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui," kata Dasco.
 
Semua peserta sidang pun setuju untuk ditunda hingga pukul 09.53 WIB. Namun, peserta rapat tak kunjung memenuhi jumlah minimal yang hadir.
 
Untuk itu, sidang rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada akan dijadwalkan kembali. Dasco tak membeberkan waktu penjadwalan ulang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan