medcom.id, Jakarta: Politisi muda yang dipecat Partai Golkar, Poempida Hidayatullah, mengirim surat terbuka kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Surat itu berisi tanggapan terhadap pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada, 25 September lalu.
"Kami memberikan penjelasan bahwa pengambilan keputusan RUU Pilkada pada Sidang Paripurna DPR tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR terkait pengambilan keputusan melalui suara terbanyak atau voting," ujar Poempida dalam surat yang dikirim Selasa (30/9/2014).
Penjelasan mengenai Tata Tertib DPR dijelaskan Poempida sesuai dengan Pasal 284 ayat 1. Aturan itu menyatakan bahwa keputusan berdasarkan suara terbanyak sah bila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi sebagaimana dimaksud Pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
Poempida juga mengatakan, bila jumlah anggota DPR yang hadir pada saat sidang paripurna sebanyak 496 sesuai absensi, pengambilan keputusan dapat dikatakan sah apabila mendapat 249 suara.
"Pada saat Sidang Paripurna, suara keputusan terkait RUU Pilkada hanya mendapatkan 226 suara atau hanya memperoleh sebesar 45,56% suara anggota DPR yang hadir. Artinya bahwa suara anggota DPR yang mendukung Pilkada DPR tidak memenuhi persyaratan Tata Tertib DPR," kata dia.
Mengenai anggota DPR yang walkout atau meninggalkan sidang, diatur dalam Pasal 285 ayat 3 dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
"Untuk itu kami berpendapat bahwa pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada pada Sidang Paripurna 25 September 2014 dapat dikatakan tidak sah dan tidak dapat disetujui sebagai Undang-undang," ujar Poempida.
medcom.id, Jakarta: Politisi muda yang dipecat Partai Golkar, Poempida Hidayatullah, mengirim surat terbuka kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Surat itu berisi tanggapan terhadap pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada, 25 September lalu.
"Kami memberikan penjelasan bahwa pengambilan keputusan RUU Pilkada pada Sidang Paripurna DPR tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR terkait pengambilan keputusan melalui suara terbanyak atau voting," ujar Poempida dalam surat yang dikirim Selasa (30/9/2014).
Penjelasan mengenai Tata Tertib DPR dijelaskan Poempida sesuai dengan Pasal 284 ayat 1. Aturan itu menyatakan bahwa keputusan berdasarkan suara terbanyak sah bila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi sebagaimana dimaksud Pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
Poempida juga mengatakan, bila jumlah anggota DPR yang hadir pada saat sidang paripurna sebanyak 496 sesuai absensi, pengambilan keputusan dapat dikatakan sah apabila mendapat 249 suara.
"Pada saat Sidang Paripurna, suara keputusan terkait RUU Pilkada hanya mendapatkan 226 suara atau hanya memperoleh sebesar 45,56% suara anggota DPR yang hadir. Artinya bahwa suara anggota DPR yang mendukung Pilkada DPR tidak memenuhi persyaratan Tata Tertib DPR," kata dia.
Mengenai anggota DPR yang walkout atau meninggalkan sidang, diatur dalam Pasal 285 ayat 3 dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
"Untuk itu kami berpendapat bahwa pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada pada Sidang Paripurna 25 September 2014 dapat dikatakan tidak sah dan tidak dapat disetujui sebagai Undang-undang," ujar Poempida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)