medcom.id, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia berserta sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam dengan tegas menolak wacana penghapusan kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Kementrian Dalam Negeri.
Namun MUI membolahkan penghapusan kolom agama bagi warga negara Indonesia yang memeluk selain enam agama yang diakui pemerintah, yakni Islam, Keristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin, di Jakarta, Kamis (13/11/2014), mengatakan wacana penghilangan kolom agama di dalam e-KTP oleh Kementerian Dalam Negri jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain menolak penghapusan kolom agama di e-KTP, MUI juga menolak penambahan agama baru di luar enam agama yang diakui pemerintah, serta adanya kolom aliran kepercayaan di dalam e-KTP.
medcom.id, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia berserta sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam dengan tegas menolak wacana penghapusan kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Kementrian Dalam Negeri.
Namun MUI membolahkan penghapusan kolom agama bagi warga negara Indonesia yang memeluk selain enam agama yang diakui pemerintah, yakni Islam, Keristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin, di Jakarta, Kamis (13/11/2014), mengatakan wacana penghilangan kolom agama di dalam e-KTP oleh Kementerian Dalam Negri jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain menolak penghapusan kolom agama di e-KTP, MUI juga menolak penambahan agama baru di luar enam agama yang diakui pemerintah, serta adanya kolom aliran kepercayaan di dalam e-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)