medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul berharap agar seluruh Partai Politik (Parpol) dapat mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Jika ada Parpol yang menolak Perppu Pilkada, maka partai tersebut akan terkena azab di tahun 2019 mendatang.
"Kalau enggak mau terima lihat nanti azab akan datang 2019," kata Ruhut diskusi Polemik 'Mendadak Perppu' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Ruhut menegaskan, buat teman-teman Parpol lain yang berniat menolak Perppu yang dikeluarkan SBY, maka akan berhadapan langsung dengan rakyat.
"Nadanya aku dengar PDIP atau KIH itu tidak akan mendukung (Perppu Pilkada), ya silakan berhadapan dengan rakyat, biar nanti rakyat yang menilai siapa yang tidak mau dukung Pilkada Langsung" tandas Ruhut.
Sebelumnya diketahui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perpu) 1/2014 dan Perpu 2/2014. Kedua produk hukum itu diteken SBY untuk menggantikan UU 22/2014 dan UU 23/2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul berharap agar seluruh Partai Politik (Parpol) dapat mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Jika ada Parpol yang menolak Perppu Pilkada, maka partai tersebut akan terkena azab di tahun 2019 mendatang.
"Kalau enggak mau terima lihat nanti azab akan datang 2019," kata Ruhut diskusi Polemik 'Mendadak Perppu' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Ruhut menegaskan, buat teman-teman Parpol lain yang berniat menolak Perppu yang dikeluarkan SBY, maka akan berhadapan langsung dengan rakyat.
"Nadanya aku dengar PDIP atau KIH itu tidak akan mendukung (Perppu Pilkada), ya silakan berhadapan dengan rakyat, biar nanti rakyat yang menilai siapa yang tidak mau dukung Pilkada Langsung" tandas Ruhut.
Sebelumnya diketahui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perpu) 1/2014 dan Perpu 2/2014. Kedua produk hukum itu diteken SBY untuk menggantikan UU 22/2014 dan UU 23/2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)