Wakil Presiden Jusuf Kalla--Antara/Puspa Perwitasari
Wakil Presiden Jusuf Kalla--Antara/Puspa Perwitasari

Memilih Jaksa Agung, tak Ada Kewajiban Libatkan KPK

Dheri Agriesta • 21 November 2014 19:23
medcom.id, Jakarta: Pengangkatan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung menuai pro dan kontra. Apalagi, Presiden Joko Widodo tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) saat menunjuk Prasetyo.
 
Padahal saat memilih para menterinya, dua lembaga ini memiliki peran besar untuk menentukan siapa yang layak duduk di kabinet.
 
Menjawab hal ini, Wakil Presien Jusuf Kalla menegaskan tidak ada kewajiban melibatkan KPK untuk menelusuri jejak rekam calon Jaksa Agung.

"Tidak ada kewajiban untuk itu. Itu hanya waktu kabinet saja. Kebijakan saja, bukan kewajiban," kata JK di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).
 
Sebelumnya JK juga menegaskan Prasetyo dipilih bukan karena dia kader NasDem yang merupakan salah satu parpol pengusung Jokowi-JK pada pilpres lalu.
 
"Itu Pak Prasetyo itu dipilih lantaran kemampuannya. Bukan karena partainya," kata JK.
 
Untuk diketahui, Prasetyo merupakan pensiunan jaksa dengan jabatan terakhir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Setelah pensiun, Prasetyo aktif dalam kegiatan politik bersama Partai NasDem.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan