medcom.id, Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum berencana menggugat putusan paripurna DPR terkait UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PKB Abdul Malik Haramain.
"Belum mengambil sikap," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Malik menjelaskan, pengajuan judicial review ke MK merupakan bagian dari demokrasi. Apapun nanti putusan yang dikeluarkan, harus dipatuhi oleh semua partai politik. Namun, PKB berharap MK membatalkan UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR dengan keputusan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
"PKB akan mendorong. Kita berharap MK membatalkan putusan paripurna tadi malam. Jadi ini belum berakhir, kita masih punya satu langkah lagi," tutupnya.
medcom.id, Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum berencana menggugat putusan paripurna DPR terkait UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PKB Abdul Malik Haramain.
"Belum mengambil sikap," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Malik menjelaskan, pengajuan judicial review ke MK merupakan bagian dari demokrasi. Apapun nanti putusan yang dikeluarkan, harus dipatuhi oleh semua partai politik. Namun, PKB berharap MK membatalkan UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR dengan keputusan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
"PKB akan mendorong. Kita berharap MK membatalkan putusan paripurna tadi malam. Jadi ini belum berakhir, kita masih punya satu langkah lagi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)