Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membatasi kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membatasi kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Draf Permenkes PSBB Rampung

Atalya Puspa • 04 April 2020 06:00
Jakarta: Draf Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rampung. Draf sudah selesai dibahas denga pihak terkait dan telah sampai ke tangan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
 
"Draft permenkes sudah selesai dibahas bersama kementerian/lembaga siang tadi. Saat ini sedang proses verbal ke MK (Menteri Kesehatan) ," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kuwat Sri Hudoyo, kepada Media Indonesia, Jumat, 3 April 2020.
 
Permenkes PSBB tinggal menunggu keputusan Terawan untuk mensahkan pemberlakukan PSBB. Regulasi PSBB tinggal diteken.

Baca: Jokowi Perintahkan Permenkes PSBB Segera Dirampungkan
 
Kuwat enggan menyebutkan poin-poin isi draf Permenkes PSBB tersebut. Namun, dirinya menyebut Permenkes PSBB akan membahas detail pelaksanaan.
 
"Isinya mengoperasionalkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2020," tandasnya.
 
PSBB yang ditetapkan melalui PP Nomor 21 Tahun 2020. Kebijakan ini dipilih pemerintah sebagai 'strategi perang' melawan covid-19. Namun, PSBB belum bisa dijalankan tanpa regulasi turunan.Peraturan menteri kesehatan perihal kriteria daerah yang bisa menerapkan kebijakan itu belum ada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>