Jakarta: Surat perintah dari Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Aminuddin Ma'ruf, diminta tidak dijadikan polemik. Masalah ini harus dilihat dari sudut pandang yang luas.
"Jangan pakai kacamata kuda yang memandang secara kaku satu sudut berdasarkan aturan-aturan baku administrasi," kata Wakil Ketua MPR Arsul Sani kepada Medcom.id, Selasa, 10 November 2020.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai kesalahan Aminuddin wajar. Aminuddin masih tergolong baru di dunia pemerintahan.
Baca: Hindari Polemik, Stafsus Milenial Harus Melek Politik Kebangsaan
Menurut dia, seseorang yang sudah lama berkecimpung di pemerintahan juga belum tentu sepenuhnya mematuhi aturan. Masalah administrasi pemerintahan memang rumit.
"Para pemegang amanah dan jabatan di K/L (kementerian/lembaga), termasuk mereka di Ombudsman RI saja, belum tentu maksimal kinerjanya," ungkap dia.
Namun, dia meminta permasalahan ini diselesaikan dengan baik. Seluruh pihak diminta membimbing para stafsus milenial agar mereka tak mengulangi kesalahannya.
"Jadi PPP ingin mengajak, mari kita ingatkan kaum milenial yang sedang belajar di pemerintahan dengan baik agar mereka memperbaiki cara kerjanya," ujar dia.
Kinerja stafsus milenial Presiden kembali disorot lantaran Aminuddin mengirimkan surat perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Organisasi kemahasiswaan itu diperintahkan menghadiri pertemuan membahas Undang-Undang Cipta Kerja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 November 2020.
Temuan ini dikritik Ombudsman. Lembaga pengawas pelayanan publik itu bahkan meminta Presiden Jokowi mengevaluasi stafsus milenial.
"Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh staf khusus ini tidak hanya sekali saja," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam keterangan tertulis, Senin, 9 November 2020
Pada April 2020, kasus serupa sempat mencuat. Kala itu, Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Putra menyurati camat di Jawa, Sulawesi, dan Sumatra, agar berkerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), perusahaannya, dalam program Desa Lawan Covid-19.
Dalam surat berkop Sekretariat Kabinet itu, Andi memposisikan diri sebagai staf khusus presiden. Peristiwa ini menyebabkan polemik. Andi akhirnya memutuskan mundur sebagai stafsus Presiden Jokowi.
Jakarta: Surat perintah dari Staf Khusus (
Stafsus) Presiden Joko Widodo (
Jokowi), Aminuddin Ma'ruf, diminta tidak dijadikan polemik. Masalah ini harus dilihat dari sudut pandang yang luas.
"Jangan pakai kacamata kuda yang memandang secara kaku satu sudut berdasarkan aturan-aturan baku administrasi," kata Wakil Ketua MPR Arsul Sani kepada
Medcom.id, Selasa, 10 November 2020.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai kesalahan Aminuddin wajar. Aminuddin masih tergolong baru di dunia pemerintahan.
Baca:
Hindari Polemik, Stafsus Milenial Harus Melek Politik Kebangsaan
Menurut dia, seseorang yang sudah lama berkecimpung di pemerintahan juga belum tentu sepenuhnya mematuhi aturan. Masalah administrasi pemerintahan memang rumit.
"Para pemegang amanah dan jabatan di K/L (kementerian/lembaga), termasuk mereka di
Ombudsman RI saja, belum tentu maksimal kinerjanya," ungkap dia.
Namun, dia meminta permasalahan ini diselesaikan dengan baik. Seluruh pihak diminta membimbing para stafsus milenial agar mereka tak mengulangi kesalahannya.
"Jadi PPP ingin mengajak, mari kita ingatkan kaum milenial yang sedang belajar di pemerintahan dengan baik agar mereka memperbaiki cara kerjanya," ujar dia.
Kinerja stafsus milenial Presiden kembali disorot lantaran Aminuddin mengirimkan surat perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Organisasi kemahasiswaan itu diperintahkan menghadiri pertemuan membahas Undang-Undang Cipta Kerja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 November 2020.
Temuan ini dikritik Ombudsman. Lembaga pengawas pelayanan publik itu bahkan meminta Presiden Jokowi mengevaluasi stafsus milenial.
"Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh staf khusus ini tidak hanya sekali saja," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam keterangan tertulis, Senin, 9 November 2020
Pada April 2020, kasus serupa sempat mencuat. Kala itu, Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Putra menyurati camat di Jawa, Sulawesi, dan Sumatra, agar berkerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), perusahaannya, dalam program Desa Lawan Covid-19.
Dalam surat berkop Sekretariat Kabinet itu, Andi memposisikan diri sebagai staf khusus presiden. Peristiwa ini menyebabkan polemik. Andi akhirnya memutuskan mundur sebagai stafsus Presiden Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)