Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Anang Hermansyah. Dok. Istimewa
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Anang Hermansyah. Dok. Istimewa

Pemerintah Diminta Segera Implementasi Aturan Royalti

Anggi Tondi Martaon • 26 April 2021 19:14
Jakarta: Setiap 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Pemerintah diharapkan memanfaatkan momentum ini untuk segera mengimplementasikan aturan tentang royalti.
 
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik
 
"Diharapkan (Hari Kekayaan Intelektual Sedunia) menjadi pemantik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang royalti," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Anang Hermansyah dalam keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.

PP Royalti diterbitkan pemerintah pada akhir Maret dan awal April 2021. Dia berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham segera melaksanakan aturan yang tersedia.
 
"Komitmen itu harus dipahami dan ditindaklanjuti aparat dan birokrasi di bawah. Menteri juga harus memastikan aparat di bawah bekerja melaksanakan aturan yang dibuat," ungkap dia.
 
Mantan anggota DPR itu menyampaikan respons pelaku seni musik cukup positif terhadap PP tersebut. Diharapkan, regulasi teknis itu menghasilkan karya yang dapat memiliki daya saing di pentas global.
 
"Aturan yang disambut sangat positif oleh pelaku musik," ujar dia.
 
Baca: Atur Soal Royalti Lagu, Apa Saja Isi PP Nomor 56 Tahun 2021?
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Sejumlah tempat publik yang memutar lagu atau musik harus membayar royalti pada pemusiknya.
 
Setelah pengesahan peraturan itu, pemerintah juga resmi membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga ini akan membantu pemerintah dalam mengurus hak cipta musik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan