Jakarta: Waktu pemberian tanda jasa Bintang Mahaputra kepada Gatot Nurmantyo dinilai kurang tepat. Pemberian tanda kehormatan pada tokoh nasional biasanya digelar dalam rangka perayaan HUT RI setiap tahun.
"Bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI, Kepala Negara yang memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan sebelum Hari Kemerdekaan 17 Agustus setiap tahun," kata anggota Komisi DPR I TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2020.
Selain itu, pemberian tanda jasa pada 10 November biasanya hanya untuk gelar pahlawan. Tokoh yang mendapat gelar pahlawan biasanya telah meninggal atau gugur selama perjuangan.
"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," ungkap dia.
Baca: Presiden Jokowi Akan Anugerahkan Bintang Mahaputra untuk Gatot Nurmantyo
Namun, Mayor Jenderal (Purn) TNI itu tidak menyalahkan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda jasa Bintang Mahaputra kepada Gatot. Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur hak presiden untuk memberikan gelar bagi tokoh yang dianggap berkontribusi bagi negeri.
Dia meyakini pemberian gelar tanda jasa tersebut sudah melalui pertimbangan Dewan Tanda Kehormatan. TB Hasanuddin pun menilai Gatot layak diberi gelar tanda jasa Bintang Mahaputra.
"Karena berjasa kepada negara dan bangsa. Walaupun seseorang yang pernah mengkritik pemerintah," ujar dia.
Pemerintah akan menganugerahkan Bintang Mahaputra kepada Gatot dalam rangka Hari Pahlawan 2020. Penghargaan itu akan disematkan langsung Presiden Joko Widodo pada Selasa atau Rabu, 10-11 November 2020, kepada sosok yang mengabdikan diri bagi bangsa.
Jakarta: Waktu pemberian tanda jasa Bintang Mahaputra kepada
Gatot Nurmantyo dinilai kurang tepat. Pemberian tanda kehormatan pada tokoh nasional biasanya digelar dalam rangka perayaan HUT RI setiap tahun.
"Bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI, Kepala Negara yang memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan sebelum Hari Kemerdekaan 17 Agustus setiap tahun," kata anggota Komisi DPR I TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2020.
Selain itu, pemberian tanda jasa pada 10 November biasanya hanya untuk gelar pahlawan. Tokoh yang mendapat gelar
pahlawan biasanya telah meninggal atau gugur selama perjuangan.
"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," ungkap dia.
Baca:
Presiden Jokowi Akan Anugerahkan Bintang Mahaputra untuk Gatot Nurmantyo
Namun, Mayor Jenderal (Purn) TNI itu tidak menyalahkan rencana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda jasa Bintang Mahaputra kepada Gatot. Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur hak presiden untuk memberikan gelar bagi tokoh yang dianggap berkontribusi bagi negeri.
Dia meyakini pemberian gelar tanda jasa tersebut sudah melalui pertimbangan Dewan Tanda Kehormatan. TB Hasanuddin pun menilai Gatot layak diberi gelar tanda jasa Bintang Mahaputra.
"Karena berjasa kepada negara dan bangsa. Walaupun seseorang yang pernah mengkritik pemerintah," ujar dia.
Pemerintah akan menganugerahkan Bintang Mahaputra kepada Gatot dalam rangka Hari Pahlawan 2020. Penghargaan itu akan disematkan langsung Presiden Joko Widodo pada Selasa atau Rabu, 10-11 November 2020, kepada sosok yang mengabdikan diri bagi bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)