Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

DPD Dinilai Perlu Diberikan Kewenangan Setara DPR

Anggi Tondi Martaon • 07 November 2020 18:42
Jakarta: DPD dinilai perlu diperkuat. Pasalnya, DPD hadir sebagai bagian dari sistem dua kamar legislatif.
 
Hal ini disampaikan dalam sidang promosi doktor Muchtar Herman Putra di Universitas Krisnadwipayana (Unkris). Muchtar menulis disertasi dengan judul "Relasi Kelembagaan DPD RI dan DPR RI dalam Sistem Parlemen Bikameral di Indonesia".
 
"DPD dipandang perlu diberikan kewenangan yang setara dengan DPR RI," kata Muchtar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 November 2020.

Baca: Senator Tak Boleh Asal Bicara
 
Muchtar menyampaikan DPD kurang diberikan kewenangan oleh konstitusi. Sedianya, fungsi DPD cukup besar, seperti mewujudkan konsep checks and balances dan keadilan bagi kedua lembaga legislatif.
 
Secara umum, fungsi DPD hanya sebatas mengajukan dan membahas rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, pemekaran, dan penggabungan daerah. Selain itu, DPD hanya memberikan pertimbangan terhadap pembahasan RUU yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan regulasi yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
 
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Gayus Lumbuun berharap Muchtar dapat menerapkan karya ilmiahnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan begitu, buah pemikirannya berguna bagi masyarakat.
 
"Kemampuan akademik seorang doktor jadi bukan hanya gelar semata namun harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari," kata Gayus.
 
Promosi doktor tersebut dihadiri Ketua Program Pascasarjana Ilmu Hukum (Unkris) Firman Wijaya dan pelaksana tugas Rektor Unkris Amir Karyatin. Acara dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan