Jakarta: Sengketa Partai Demokrat disebut dapat diselesaikan melalui pengadilan. Keputusan pengadilan akan memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak yang berkonflik.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia Laksanto Utomo mengatakan, polemik Partai Demokrat harus diselesaikan untuk stabilitas politik nasional.
Menurut Laksanto, Kementerian Hukum dan HAM bisa menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025. Syaratnya, kelengkapan dokumen penyelenggaraan KLB telah terpenuhi.
Surat keputusan itu diperlukan agar kedua pihak yang berkonflik memiliki kepastian hukum. Keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan perubahan AD/ART DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 dapat diuji kebenarannya di pengadilan.
“Pengadilan menjadi sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan,” kaya Laksanto, Minggu, 21 Maret 2021.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan. Pihaknya sudah meneliti berkas yang masuk, Dirjen AHU juga sudah mengirimkan surat ke Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas lainnya.
"Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," ujar Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno.
Sebelumnya, forum KLB di Deli Serdang menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) otomatis demisioner usai Moeldoko ditetapkan sebagai ketua umum. Namun, pihak DPP Partai Demokrat menganggap KLB tersebut ilegal lantaran tidak sesuai AD/ART partai.
Jakarta: Sengketa Partai Demokrat disebut dapat diselesaikan melalui pengadilan. Keputusan pengadilan akan memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak yang berkonflik.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia Laksanto Utomo mengatakan, polemik Partai Demokrat harus diselesaikan untuk stabilitas politik nasional.
Menurut Laksanto, Kementerian Hukum dan HAM bisa menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan
DPP Partai Demokrat periode 2021-2025. Syaratnya, kelengkapan dokumen penyelenggaraan KLB telah terpenuhi.
Surat keputusan itu diperlukan agar kedua pihak yang berkonflik memiliki kepastian hukum. Keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan perubahan AD/ART DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 dapat diuji kebenarannya di pengadilan.
“Pengadilan menjadi sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan,” kaya Laksanto, Minggu, 21 Maret 2021.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan. Pihaknya sudah meneliti berkas yang masuk, Dirjen AHU juga sudah mengirimkan surat ke Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas lainnya.
"Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," ujar Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno.
Sebelumnya, forum
KLB di Deli Serdang menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) otomatis demisioner usai Moeldoko ditetapkan sebagai ketua umum. Namun, pihak DPP Partai Demokrat menganggap KLB tersebut ilegal lantaran tidak sesuai AD/ART partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)