medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly tak mempermasalahkan pelaporan dirinya ke polisi. Menurutnya, pelaporan itu adalah hak Djan Faridz sebagai pelapor.
"Masing- masing orang mempunyai hak untuk mengajukan pandangannya tentang itu. Yang sana bilang begitu, yang sana bilang begini ya enggak masalah," kata Menteri Yasonna di Komplek DPR, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2017.
Djan melaporkan Yasonna lantaran tak kunjung mengeluarkan SK kepada partai yang ia pimpin. Namun, Yasonna mengatakan pihaknya sudah memiliki pertimbangan sendiri.
Baca: PPP Muktamar Jakarta Ancam Polisikan Menkumham
"Saya dikirimi surat oleh pak Djan dan dikirimi juga surat oleh kubu Romy. Alasan keputusan MA menguatkan kami. Yaudahlah nanti kita lihat," jelas dia.
Djan kekeuh pihaknya sebagai kubu yang legal karena berdasarkan isi putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. PPP Djan menganggap keputusan itu menguatkan kepengurusannya.
Sementara Yasonna mengeluarkan surat putusan menkumham nomor M.HH.03.AH.01 Tahun 2016 tanggal 17 Febuari 2016 dengan melegalkan kepengurusan Romy. "Ada unsur pidana . Makanya dalam waktu dekat kami akan membuat laporan kepolisian terhadap Menkumham," kata Djan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/9K5RWjRN" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly tak mempermasalahkan pelaporan dirinya ke polisi. Menurutnya, pelaporan itu adalah hak Djan Faridz sebagai pelapor.
"Masing- masing orang mempunyai hak untuk mengajukan pandangannya tentang itu. Yang sana bilang begitu, yang sana bilang begini ya enggak masalah," kata Menteri Yasonna di Komplek DPR, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2017.
Djan melaporkan Yasonna lantaran tak kunjung mengeluarkan SK kepada partai yang ia pimpin. Namun, Yasonna mengatakan pihaknya sudah memiliki pertimbangan sendiri.
Baca:
PPP Muktamar Jakarta Ancam Polisikan Menkumham
"Saya dikirimi surat oleh pak Djan dan dikirimi juga surat oleh kubu Romy. Alasan keputusan MA menguatkan kami. Yaudahlah nanti kita lihat," jelas dia.
Djan kekeuh pihaknya sebagai kubu yang legal karena berdasarkan isi putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. PPP Djan menganggap keputusan itu menguatkan kepengurusannya.
Sementara Yasonna mengeluarkan surat putusan menkumham nomor M.HH.03.AH.01 Tahun 2016 tanggal 17 Febuari 2016 dengan melegalkan kepengurusan Romy. "Ada unsur pidana . Makanya dalam waktu dekat kami akan membuat laporan kepolisian terhadap Menkumham," kata Djan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)