Fahri Hamzah. (Foto:MI/Susanto)
Fahri Hamzah. (Foto:MI/Susanto)

Fahri Yakin Kasasi PKS Ditolak

Annisa ayu artanti • 16 Desember 2017 09:19
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah optimis kembali menang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait gugatan atas pemecatannya. Ia berkeyakinan Mahkamah Agung (MA) akan menolak kasasi yang dilayangkan PKS.
 
"Tingkat satu saya menang, tingkat dua saya menang. Ya kalau dengan dasar yang sama, bahan-bahan yang sama, kasasi juga tidak bisa menang," kata Fahri dalam acara PrimeTalk Metro TV, Jumat malam, 15 Desember 2017.
 
Menurut dia, kasasi yang diajukan besar kemungkinan ditolak karena dasar pemecatan dirinya bersifat konspiratif. "Karena dasar pemecatan ini konspiratif," ucap dia.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait rencana pemecatan terhadap Fahri. 
 
Baca: PKS Bakal Ajukan Kasasi Soal Pemecatan Fahri Hamzah
 
Keputusan itu dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak banding PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Bukan sesuatu yang istimewa, biasa-biasa saja. Jangan bahagia dulu karena otomatis kami akan kasasi, PKS akan kasasi ke MA," kata Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PKS, Zainudin Paru.
 
Zainudin menegaskan, keputusan PKS untuk mengganti Fahri mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). 
 
Dalam Pasal 87 ayat 2 huruf d disebutkan bahwa partai boleh mengganti alat kelengkapan dewan di semua komisi di DPR, termasuk jabatan pimpinan yang menjadi hak perwakilan Fraksi PKS.
 
"Jadi dapat mengganti putusan PKS di DPR maupun MPR kapan saja, tidak mengacu pada putusan itu (pengadilan)," kata Zainudin.
 
Pengajuan kasasi akan dilakukan setelah salinan putusan banding diterima DPP PKS. Zainudin optimistis putusan akan berubah untuk segera memecat Fahri.
 
"Fahri sampai kapanpun tidak akan lebih besar dari partai dan Fahri tidak akan kembali menjadi kader PKS dengan kondisi dan sikap dia seperi hari ini," bebernya.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan