Jakarta: Partai Keadilan Sosial (PKS) akan mengajukan kasasi terhadap kemenangan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari PKS. Ketua DPP PKS Bidang Kepemudaan Mardani Ali Sera menegaskan PKS bakal mengikuti peraturan yang berlaku.
"Keputusan pengadilan harus dihormati dan PKS akan melanjutkan proses hukum ini hingga berkekuatan tetap," kata Mardani saat dihubungi, Jumat, 15 Desember 2017.
Hakim memutuskan PKS harus mengembalikan status Fahri sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai wakil ketua DPR. DPP PKS juga dikenai sanksi dengan membayar sebesar Rp30 miliar.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengatakan Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.
Dalam putusan provisi (putusan sela) nomor 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 201 menyatakan secara tegas pemberhentian Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Mardani mengatakan pengurus DPP akan melaksanakan kewajibannya. "Keputusan pengadilan harus dilaksanakan. Tentu sesudah hukumnya berkekuatan tetap. Kita akan lanjut," tegas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/PNgJyrAK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Partai Keadilan Sosial (PKS) akan mengajukan kasasi terhadap kemenangan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari PKS. Ketua DPP PKS Bidang Kepemudaan Mardani Ali Sera menegaskan PKS bakal mengikuti peraturan yang berlaku.
"Keputusan pengadilan harus dihormati dan PKS akan melanjutkan proses hukum ini hingga berkekuatan tetap," kata Mardani saat dihubungi, Jumat, 15 Desember 2017.
Hakim memutuskan PKS harus mengembalikan status Fahri sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai wakil ketua DPR. DPP PKS juga dikenai sanksi dengan membayar sebesar Rp30 miliar.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengatakan Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.
Dalam putusan provisi (putusan sela) nomor 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 201 menyatakan secara tegas pemberhentian Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Mardani mengatakan pengurus DPP akan melaksanakan kewajibannya. "Keputusan pengadilan harus dilaksanakan. Tentu sesudah hukumnya berkekuatan tetap. Kita akan lanjut," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)