Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Medcom.id/Gervin Nathaniel.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Medcom.id/Gervin Nathaniel.

Usulan PBNU Presiden Dipilih MPR Sulit Dilakukan

Whisnu Mardiansyah • 28 November 2019 14:54
Jakarta: Rekomendasi Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) soal pemilihan presiden dikembalikan ke MPR sekadar aspirasi. MPR belum bisa menindaklanjuti usulan yang mengharuskan menempuh beragam lika-liku, seperti amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
"Karena untuk mengubah UUD ada aturannya, itu diatur di Pasal 37 ayat 1, 2, 3, dan seterusnya," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2019.
 
Hidayat menjelaskan rekomendasi itu harus diusung sedikitnya dua per tiga anggota MPR sebelum dibawa ke rapat paripurna. Namun, belum ada satupun anggota MPR yang mengusung wacana sistem pemilihan presiden dikembalikan ke MPR.

"Jangan kemudian seolah-olah sudah akan selesai kesimpulan mengamendemen pasal tertentu," ujar politikus PKS itu.
 
Hidayat menilai rekomendasi PBNU bukan barang baru. Isu ini pernah diusulkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
"Bukan kemudian untuk dalam tanda kutip terkait dengan pilpres terakhir. Usulan dari awal demikian. Tentu kami di MPR menyerap aspirasi, ya sudah seluruh aspirasi kami terima," pungkasnya.
 
PBNU merekomendasikan pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dipilih MPR. Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo usai bertemu Ketua PBNU Said Aqil Siraj di Kantor PBNU, Rabu, 27 November 2019.
 
Rekomendasi PBNU itu berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama yang digelar di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Jawa Barat 2012.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan