Ilustrasi: Rapat paripurna di DPR. Foto: Medcom.id/M Rodhi Aulia
Ilustrasi: Rapat paripurna di DPR. Foto: Medcom.id/M Rodhi Aulia

Payung Hukum Bela Negara Disahkan

Whisnu Mardiansyah • 26 September 2019 14:43
Jakarta: DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara. RUU ini salah satunya mengatur mekanisme bela negara.
 
Pengesahan RUU ini dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan dihadiri perwakilan seluruh fraksi di Parlemen.
 
"Apakah pembicaraan pengambil keputusan tingkat II mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dapat disetujui, dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Agus dalam rapat paripurna, Kamis, 26 September 2019.

"Setuju," jawab seluruh anggota Dewan yang hadir.
 
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu hadir dalam rapat paripurna untuk mewakili pemerintah. Ryamizard mengatakan UU ini menjadi legitimasi sistem pertahanan negara dengan melibatkan seluruh warga negara. Pemerintah tinggal menyiapkan sarana dan prasarana sistem pertahanan negara.
 
"Pertahanan negara suatu bangsa merupakan cara untuk menjaga melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara keutuhan negara, serta keselamatan bangsa dalam segala bentuk ancaman pertahanan negara," kata Ryamizard.
 
Ryamizard mengapresiasi DPR yang mengesahkan RUU ini. Dengan begitu, tersedia payung hukum untuk program bela negara, penataan komponen pendukung, serta pengaturan mobilisasi untuk pertahanan negara.
 
Berdasarkan isi dalam draf RUU ini, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara disebut berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
 
Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, kegiatan bela negara dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
 
Pasal 5 ayat (2) menyebutkan nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, mempunyai kemampuan awal bela negara.
 
Pasal 12 ayat (1) menyebutkan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi warga negara.
 
Pasal 12 ayat (4) menyebutkan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib diberlakukan bagi warga negara sebagai calon komponen cadangan (Komcad). Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib untuk pembentukan calon komponen cadangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan