Ilustrasi Rapat paripurna di DPR. Foto: Medcom.id/M Rodhi Aulia
Ilustrasi Rapat paripurna di DPR. Foto: Medcom.id/M Rodhi Aulia

Demokrat Beri Catatan Khusus dalam Revisi UU KPK

Medcom • 17 September 2019 15:24
Jakarta: Partai Demokrat memberikan catatan dalam pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ingin
revisi ini dapat memperkuat Lembaga Antirasuah dalam memberantas korupsi. 
 
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengatakan KPK harus diperkuat dan dijaga independensinya. Sikap ini ditunjukkan Demokrat sejak KPK berdiri hingga saat ini sebagai wujud dukungan dan komitmen pada pemberantasan korupsi yang merusak sendi-sendi bernegara.
 
"Bahwa selama 17 tahun perjalanan tugas KPK, Fraksi Partai Demokrat telah mendengar segenap aspirasi, baik dari KPK, masyarakat, partai politik dan segenap elemen bangsa lainnya, yang pada pokoknya diperlukan adanya penyempurnaan dan penguatan," kata Erma saat membacakan pandangan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.

Demokrat ingin revisi ini menyempurnakan dan menguatkan UU KPK. Sehingga, penegakan hukum dalam konteks pemberantasan korupsi lebih baik. 
 
Erma menjelaskan kehadiran tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi khususnya di bidang pengelolaan keuangan negara sangat penting dan fundamental. Itu harus diwujudkan demi menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. 
 
Pemberantasan korupsi, lanjut dia, juga perlu ditangani secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Apalagi, praktik rasuah telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
 
Di sisi lain, jelas dia, semangat pemberantasan korupsi itu harus bebas intervensi kekuasaan, serta kepentingan-kepentingan lain. Era Presiden SBY dinilai telah membuktikan kekuasaan eksekutif menjaga jarak yang sehat, serta memberi ruang bagi penegakan hukum beserta dinamika yang melingkupinya.
 
"Skandal cicak versus buaya terbukti selesai tanpa campur tangan kekuasaan eksekutif, di saat yang sama Presiden SBY mampu mengendalikan situasi pemerintahan tetap kondusif," tegas Erma.
 
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi UU KPK untuk menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
 
Ada tujuh poin yang disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU KPK ini. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Namun, kewenangan dan tugas KPK tetap independen.
 
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK agar sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi yang ditangani oleh KPK. 
 
Poin kelima koordinasi kelembagaan KPK dengan kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Terakhir terkait sistem kepegawaian KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan