medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menyebut, hukuman mati merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Ia menilai, jangan sampai eksekusi mati dijadikan sebagai ajang popularitas politik semata.
"Eksekusi hukuman mati dilakukan jangan hanya sekedar untuk menunjukkan ke publik. Kita memiliki sikap yang tegas dalam penegakan hukum," kata Benny di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Hukuman paling berat ini tidak perlu diobral hanya karena popularitas politik. Benny menilai, pemerintah perlu memperbaiki sistem hukum dalam penerapan eksekusi mati. Sebab, di dalam menjatuhkan hukuman mati, bukan tidak mungkin ada kesalahan dari hukum acara dan materil.
"Hukuman mati itu adalah yang dijauhkan dengan sangat selektif," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Benny mengingatkan, Partai Politik di luar pemerintahan supaya tidak mudah begitu saja melaksanakan ekesekusi mati. Saat ini, kata dia, pembahasan RUU KUHP masih tahapan Panja. Perdebatan hukuman mati masih diakomodir untuk tindak pidana tertentu.
"Itu pun sangat selektif, terorisme, narkotika, dan kejahatan kemanusiaan lainnya. Ini jadi dominan, tapi belum diputuskan. Ada yang permasalahkan locus, KUHP Nasional dan asas kemanusiaan, sebagaimana tercermin sebagai Pancasila," pungkas Benny.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menyebut, hukuman mati merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Ia menilai, jangan sampai eksekusi mati dijadikan sebagai ajang popularitas politik semata.
"Eksekusi hukuman mati dilakukan jangan hanya sekedar untuk menunjukkan ke publik. Kita memiliki sikap yang tegas dalam penegakan hukum," kata Benny di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Hukuman paling berat ini tidak perlu diobral hanya karena popularitas politik. Benny menilai, pemerintah perlu memperbaiki sistem hukum dalam penerapan eksekusi mati. Sebab, di dalam menjatuhkan hukuman mati, bukan tidak mungkin ada kesalahan dari hukum acara dan materil.
"Hukuman mati itu adalah yang dijauhkan dengan sangat selektif," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Benny mengingatkan, Partai Politik di luar pemerintahan supaya tidak mudah begitu saja melaksanakan ekesekusi mati. Saat ini, kata dia, pembahasan RUU KUHP masih tahapan Panja. Perdebatan hukuman mati masih diakomodir untuk tindak pidana tertentu.
"Itu pun sangat selektif, terorisme, narkotika, dan kejahatan kemanusiaan lainnya. Ini jadi dominan, tapi belum diputuskan. Ada yang permasalahkan locus, KUHP Nasional dan asas kemanusiaan, sebagaimana tercermin sebagai Pancasila," pungkas Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)