Gedung Kemenpoan RB/Foto: dok setkab.go.id
Gedung Kemenpoan RB/Foto: dok setkab.go.id

Kemenpan RB Klaim tak Anti Lembaga Nonstruktural

M Rodhi Aulia • 30 September 2016 06:16
medcom.id, Bandung: Kemenpan-RB menghapus sembilan dari 115 lembaga non-struktural yang tersisa. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini menegaskan, lembaga-lembaga tersebut harus diefisienkan dengan menggunakan lembaga yang telah ada.
 
Rini membantah penghapusan lembaga non-struktural karena faktor 'alergi'. "Kita tidak anti lembaga non-struktural. Tidak. Pada suatu saat dibutuhkan. Namun, apakah terus-menerus dibutuhkan sebagai lembaga permanen? Mestinya diberi jangka waktu. Kalau sudah selesai percepatannya, ya seharusnya selesai masa keberadaan lembaga itu," jelas Rini  di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung, Kamis 29 September.
 
Menurut dia, Presiden Joko Widodo tak menarget lembaga mana yang harus segera dihapus. Presiden memercayakan analisis lembaga yang akan dihapuskan kepada pihaknya.

Rini menerangkan, Kemenpan RB melihat asas kebermanfaatan sebelum memutuskan penghapusan lembaga. Semakin rendah asas kebermanfaatannya semakin memungkinkan lembaga tersebut dihilangkan.
 
Rini mengatakan, efisiensi anggaran pascapenghapusan sembilan lembaga mencapai Rp25 miliar. Namun, angka itu bukan lah penekanan utama pemerintah.
 
"Yang paling penting sebenarnya adalah bukan efektivitas atau efisiensi anggaran, akan tetapi efisiensi terhadap kewenangan. Jadi kita menghindari keborosan kewenangan," ucap Rini.
 
Penghapusan yang saat ini disorot ialah pada lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah, bukan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang.
 
"Kemarin dari 25 lembaga yang kita evaluasi berdasarkan Perpres bahwa dia itu sangat dibutuhkan untuk percepatan menyelesaikan sesuatu (untuk negara), itu tidak jadi. Tidak bisa kita hapuskan. Saya tidak mau menyebut nama. Nanti ramai lagi," ujar dia.
 
Di luar tujuan efisiensi, penghapusan lembaga tentu berdampak pada pegawai di dalamnya. Kemenpan RB mengklaim sudah mengantisipasi ini.
 
Menpan RB Asman Abnur mengatakan, pegawai akan dikembalikan ke instansinya masing-masing. Pegawai dijamin tak akan 'tercecer'.
 
"Pegawainya yang ada itu yang dititipkan kementerian. Nah, itu dikembalikan ke induknya. Ke habitatnya lagi. Itu yang honor dan segala macam, itu yang akan diselesaikan dengan sesuai aturan, seperti pesangon. Tapi jumlahnya tidak banyak, kok," ucap dia.
 
Berikut lembaga non struktural yang resmi dihapus pada rapat terbatas, 20 September 2016:
 
1. Badan Benih Nasional
 
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
 
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
 
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam Pulai Bintan dan Pulau Karimun
 
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
 
6. Dewan Kelautan Indonesia
 
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
 
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
 
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan