Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (kanan) melantik Hakim Agung. Foto: MI/ Adam Dwi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (kanan) melantik Hakim Agung. Foto: MI/ Adam Dwi

KY Dituding Bertanggung Jawab Pengangkatan 5 Hakim Agung Cacat

Achmad Zulfikar Fazli • 13 Oktober 2016 16:40
medcom.id, Jakarta: Pengangkatan hakim agung yang cacat masih menjadi polemik. Komisi Yudisial dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas cacatnya pengangkatan lima hakim agung. Sebab, KY adalah lembaga yang memproses syarat administrasi hakim agung.
 
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi meminta KY menjelaskan kepada publik soal tudingan lima hakim agung yang cacat administrasi. Menurut Aboe, ada beberapa faktor yang membuat kasus ini terjadi, di antaranya faktor kecerobohan, kesengajaan atau faktor lainnya.
 
"KY harus memberikan penjelasan, karena berkaitan dengan kredibilitasnya," kata Aboe kepada Metrotvnews.com, Kamis (13/10/2016).
 
Lima hakim agung diketahui tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Syarat untuk menjadi hakim agung salah satunya berpengalaman menjadi hakim tinggi selama tiga tahun. Kenyataanya, syarat itu tidak terpenuhi.
 
Selain itu, persyaratan pengalaman untuk calon hakim agung bersifat akumulatif. Artinya untuk diangkat menjadi hakim agung harus berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi hakim tinggi. "Keduanya harus terpenuhi sekaligus," ujar Aboe.
 
 
 
Sebelumnya, Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkapkan ada lima hakim agung yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Syarat untuk menjadi hakim agung salah satunya ialah berpengalaman menjadi hakim tinggi selama tiga tahun.
 
"Ada lima. Dua pimpinan MA, tiga hakim agung yang tidak memenuhi syarat Pasal 7 dalam UU MA. Ada yang cuma setahun (jadi hakim tinggi), ada yang setahun lebih," terang Gayus kepada Media Indonesia, 3 Oktober 2016.
 
Gayus meminta agar hakim agung yang cacat syarat dicopot. Hal itu dinilai sebagai bentuk awal dari reformasi bidang hukum.
 
Menurut sumber Media Indonesia, Ketua MA Hatta Ali merupakan salah seorang dari lima hakim agung yang cacat syarat. Pasalnya, ia menjabat sebagai hakim tinggi kurang dari tiga tahun.
 
Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, Hatta Ali menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2003. Selanjutnya, pada 2004 ia merangkap sebagai Sekretaris Ketua MA dan 2005 menjabat Dirjen Badan Peradilan Umum I. Dua tahun kemudian, pada 2007, Hatta Ali diangkat menjadi hakim agung. Setelah itu, pada 8 Februari 2012, ia terpilih menjadi orang nomor satu di MA.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan