medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP elektronik. Persidangan kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu dimulai Kamis 9 Februari besok.
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek KTP-el tidak mengganggu pelaksanaan perekaman data kependudukan yang sedang dilakukan.
"Walau kasus KTP elektronik dalam proses hukum oleh KPK, prinsipnya kerja utama perekaman data kependudukan penduduk Indonesia tetap jalan," ujar Tjahjo seperti dilansir Antara, Rabu 8 Maret 2017.
Dia mengatakan dalam dua tahun terakhir Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mampu meningkatkan secara optimal perekaman data penduduk dan akte kelahiran warga negara Indonesia.
Dia mengakui proses perekaman data kependudukan memang agak sedikit tersendat dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Karena proses lelang blanko KTP elektronik yang di beberapa daerah sudah habis belum selesai.
Menurut Tjahjo, proses lelang dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan transparansi dan memenuhi aturan yang ada. Dia berharap proses lelang dapat selesai bulan Maret ini agar dapat segera dilakukan pencetakan KTP elektronik secara bertahap dan dikirimkan ke daerah-daerah.
Tjahjo mengatakan, selama menunggu proses pencetakan KTP-el selesai warga diberikan surat keterangan perekaman yang sah sebagai KTP. "Jadi kalau ditanya apakah ada kendala, prinsipnya kendala ada tapi pelayanan masyarakat tetap jalan walau belum bisa optimal. Semoga kekurangan perekaman yang terhambat dapat diselesaikan tahun 2017 ini," kata Tjahjo.  
  
  
    medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP elektronik. Persidangan kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu dimulai Kamis 9 Februari besok. 
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek KTP-el tidak mengganggu pelaksanaan perekaman data kependudukan yang sedang dilakukan. 
"Walau kasus KTP elektronik dalam proses hukum oleh KPK, prinsipnya kerja utama perekaman data kependudukan penduduk Indonesia tetap jalan," ujar Tjahjo seperti dilansir 
Antara, Rabu 8 Maret 2017.
Dia mengatakan dalam dua tahun terakhir Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mampu meningkatkan secara optimal perekaman data penduduk dan akte kelahiran warga negara Indonesia. 
Dia mengakui proses perekaman data kependudukan memang agak sedikit tersendat dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Karena proses lelang blanko KTP elektronik yang di beberapa daerah sudah habis belum selesai. 
Menurut Tjahjo, proses lelang dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan transparansi dan memenuhi aturan yang ada. Dia berharap proses lelang dapat selesai bulan Maret ini agar dapat segera dilakukan pencetakan KTP elektronik secara bertahap dan dikirimkan ke daerah-daerah. 
Tjahjo mengatakan, selama menunggu proses pencetakan KTP-el selesai warga diberikan surat keterangan perekaman yang sah sebagai KTP. "Jadi kalau ditanya apakah ada kendala, prinsipnya kendala ada tapi pelayanan masyarakat tetap jalan walau belum bisa optimal. Semoga kekurangan perekaman yang terhambat dapat diselesaikan tahun 2017 ini," kata Tjahjo. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)