Anggota Badan Legislasi DPR Mukhammad Misbakhun. Foto: Antara/Atet Dwi Pramadia
Anggota Badan Legislasi DPR Mukhammad Misbakhun. Foto: Antara/Atet Dwi Pramadia

Kominfo Diminta Tutup Layanan Streaming Merusak Tatanan Budaya

Misbahol Munir • 04 April 2017 21:54
medcom.id, Jakarta: Anggota Badan Legislasi DPR Mukhammad Misbakhun mengingatkan, Kementerian Komunikasi dan Informasi agar benar-benar memperhatikan rencana pemerintah menutup layanan streaming, Live.me dan Bigo Live.
 
"Karena layanan tersebut dapat merusak tatanan dan konstruksi sosial budaya Indonesia. Kalau perlu tayangan tersebut diblokir permanen," kata Mukhammad Misbakhun seperti dilansir Antara, Selas 4 April 2017.
 
Pada rapat Badan Legislasi DPR soal revisi UU Penyiaran, Misbakhun mengkritik keras layanan streaming maupun siaran Live.me dan Bigo Live. Menurut dia, Kementerian Kominfo agar benar-benar memperhatikan dampak buruk dari layanan itu.

"Saya mendukung penutupan tayangan tersebut sekaligus menata regulasi yang sesuai dengan nilai budaya Indonesia," katanya.
 
Misbakhun juga mempertanyakan manfaat tayangan Live.me dan Bigo Live. Secara ekonomi Indonesia tak mendapatkan apa-apa. Dia menegaskan, karena pajak tidak diterima negara.
 
"Layanan Live.me dan Bigo Live juga tidak ada misi edukasi. Karena tidak ada unsur edukasi dan negara tidak menerima pajak, lebih baik diblokir saja," katanya.
 
Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan Kementerian Kominfo agar menjalankan prinsip Trisakti dan visi Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, sesuai konstitusi dan semangat Pancasila.
 
"Inilah yang dapat saya sampaikan terkait revisi UU Penyiaran," kata dia. 
 
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memblokir Domain Name System (DNS) Bigo Live sejak Desember 2016. Pada Desember 2016, Peaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengungkapkan, pemblokiran berdasarkan laporan dari masyarakat. 
 
Kementerian Kominfo, kata dia, juga terus mengamati adanya dugaan konten dewasa yang terdapat di Bigo Live tersebut. Kemudian, pada 13 Januari 2017, Kemenkominfo membuka layanan streaming dan siaran Bigo Live telah dibuka blokirnya. Kominfo menjelaskan, langkah buka blokir itu dilakukan mengingat Bigo Live telah menjalankan persyaratan yang ditentukan Kemenkominfo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan