medcom.id, Jakarta: Pemerintah berkomitmen menambah jumlah hakim. Hal itu sesuai dengan permintaan dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.
"Kekurangan hakim yang sudah tujuh tahun moratorium, Presiden sepakat, bahkan sudah meminta kepada Menpan (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin 27 Maret 2017.
Menurut dia, perekrutan hakim gelombang pertama akan dilakukan tahun ini. Pemerintah akan membuka lowongan untuk 500 hakim. Presiden, kata dia, juga menampung aspirasi Ikahi mengenai Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim terkait batas umur.
"Kita sudah sepakati 65-67 tahun, tapi tidak berlaku langsung. Ada interval, kalau langsung nanti Hakim Agung banyak yang kosong. Jadi harus ada jeda waktu," kata dia.
Yasonna menambahkan, Ikahi sempat menyinggung Komisi Yudisial kepada Jokowi. Ikahi mempermasalahkan KY yang ingin mengurus administrasi keuangan pengadilan. Pemerintah, kata Yasonna, belum mengambil sikap soal ini.
Sebelumnya, Ikahi menyebut masalah kekurangan hakim karena sudah tujuh tahun tidak ada penerimaan hakim. Di sisi lain, pensiun hakim terus berjalan sesuai batas umur yang sudah ditentukan.
Ketua Umum Ikahi Suhadi menjelaskan, kekurangan hakim terjadi pada pengadilan tingkat pertama dan di tingkat banding, baik di pengadilan agama, umum, maupun tata usaha negara. Hakim juga dibutuhkan seiring dengan pemekaran wilayah.
Ada 86 daerah baru yang mengharuskan pendirian pengadilan di dalamnya. Namun, pendirian pengadilan belum dapat dialkukan karena ada kekuarangan hakim.
"Jika di dalam satu pengadilan itu dibutuhkan lima orang hakim, yakni ketua, wakil, dan tiga anggotanya, maka dibutuhkan sekitar 512 orang hakim di pengadilan yang ada di dalam keppres itu," kata Suhadi..
Menurut dia, pada laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) disebutkan bila ada kekurangan sekitar 4.000 hakim. "Tapi, yang mendesak itu sekitar 1.800," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah berkomitmen menambah jumlah hakim. Hal itu sesuai dengan permintaan dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.
"Kekurangan hakim yang sudah tujuh tahun moratorium, Presiden sepakat, bahkan sudah meminta kepada Menpan (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin 27 Maret 2017.
Menurut dia, perekrutan hakim gelombang pertama akan dilakukan tahun ini. Pemerintah akan membuka lowongan untuk 500 hakim. Presiden, kata dia, juga menampung aspirasi Ikahi mengenai Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim terkait batas umur.
"Kita sudah sepakati 65-67 tahun, tapi tidak berlaku langsung. Ada interval, kalau langsung nanti Hakim Agung banyak yang kosong. Jadi harus ada jeda waktu," kata dia.
Yasonna menambahkan, Ikahi sempat menyinggung Komisi Yudisial kepada Jokowi. Ikahi mempermasalahkan KY yang ingin mengurus administrasi keuangan pengadilan. Pemerintah, kata Yasonna, belum mengambil sikap soal ini.
Sebelumnya, Ikahi menyebut masalah kekurangan hakim karena sudah tujuh tahun tidak ada penerimaan hakim. Di sisi lain, pensiun hakim terus berjalan sesuai batas umur yang sudah ditentukan.
Ketua Umum Ikahi Suhadi menjelaskan, kekurangan hakim terjadi pada pengadilan tingkat pertama dan di tingkat banding, baik di pengadilan agama, umum, maupun tata usaha negara. Hakim juga dibutuhkan seiring dengan pemekaran wilayah.
Ada 86 daerah baru yang mengharuskan pendirian pengadilan di dalamnya. Namun, pendirian pengadilan belum dapat dialkukan karena ada kekuarangan hakim.
"Jika di dalam satu pengadilan itu dibutuhkan lima orang hakim, yakni ketua, wakil, dan tiga anggotanya, maka dibutuhkan sekitar 512 orang hakim di pengadilan yang ada di dalam keppres itu," kata Suhadi..
Menurut dia, pada laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) disebutkan bila ada kekurangan sekitar 4.000 hakim. "Tapi, yang mendesak itu sekitar 1.800," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)