Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin netralitas Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Penunjukkan Iriawan dinilai sudah sesuai prosedur.
"Penetapan pak Iriawan sudah sesuai masukan dan dapat dukungan penuh. Dalam mengambil keputusan banyak pertimbangan, kecurigaan pada kenetralan Iriawan bisa dijauhi dengan di lapangan kita pantau bersama," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono di Gedung Kemendagri, Kamis, 20 Juni 2018.
Sumarsono mengatakan dasar penunjukan Iriawan lantaran jabatan terakhirnya sebagai Sekretaris Utama Lemhanas yang setara dengan Pejabat Tinggi Madya. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Baca: Komjen Iriawan Resmi Menjabat Sebagai Pj Gubernur Jabar
Dia mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan 2013-2018, dan Pengangkatan Pj Gubernur Jawa Barat.
"Kesimpulannya penunjukan pak Iriawan sebagai Pj gubernur tidak menyalahi aturan sesuai dengan koridor aturan yang ada," ujar Sumarsono.
Saat disinggung mengapa muncul nama Iriawan, Sumarsono mengaku ada dua nama lagi yang diusulkan oleh Kemendagri untuk mengisi posisi Pj Gubernur Jawa Barat. Namun, dia enggan membeberkan nama-nama itu.
"Selalu ada tiga nama (termasuk Iriawan), dua nama lain dari internal Kemendagri, usulan pendamping itu tidak usah disebutkan," pungkas Surmarsono.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin netralitas Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Penunjukkan Iriawan dinilai sudah sesuai prosedur.
"Penetapan pak Iriawan sudah sesuai masukan dan dapat dukungan penuh. Dalam mengambil keputusan banyak pertimbangan, kecurigaan pada kenetralan Iriawan bisa dijauhi dengan di lapangan kita pantau bersama," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono di Gedung Kemendagri, Kamis, 20 Juni 2018.
Sumarsono mengatakan dasar penunjukan Iriawan lantaran jabatan terakhirnya sebagai Sekretaris Utama Lemhanas yang setara dengan Pejabat Tinggi Madya. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Baca: Komjen Iriawan Resmi Menjabat Sebagai Pj Gubernur Jabar
Dia mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan 2013-2018, dan Pengangkatan Pj Gubernur Jawa Barat.
"Kesimpulannya penunjukan pak Iriawan sebagai Pj gubernur tidak menyalahi aturan sesuai dengan koridor aturan yang ada," ujar Sumarsono.
Saat disinggung mengapa muncul nama Iriawan, Sumarsono mengaku ada dua nama lagi yang diusulkan oleh Kemendagri untuk mengisi posisi Pj Gubernur Jawa Barat. Namun, dia enggan membeberkan nama-nama itu.
"Selalu ada tiga nama (termasuk Iriawan), dua nama lain dari internal Kemendagri, usulan pendamping itu tidak usah disebutkan," pungkas Surmarsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)