Jakarta: Pemerintah tak berkutik saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi mantan narapidana koruptor maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juli 2017, menegaskan kemandirian penyelenggara Pemilu.
"Keputusan MK memberikan hak dan kewenangan kemandirian KPU," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.
Tjahjo pun meminta KPU bersikap bijak. Khususnya dalam menjadikan UU sebagai rujukan membuat regulasi. Tjahjo mempertanyakan landasan pelarangan mantan narapidana koruptor untuk nyaleg.
"Dalam konteks ini KPU bersikukuh ya itu hak KPU. Kalau ditanya pemerintah, ada enggak rujukannya di UU? Nah. Rujukan di UU kan luas sekali," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Tjahjo memahami niat baik KPU, yakni sebagai tindakan pencegahan perilaku koruptif. Supaya tak ada lagi pengulangan korupsi yang dilakukan mantan terpidana.
Baca: KPK Dukung Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Pun demikian, Tjahjo menegaskan seharusnya penerapan aturan merujuk pada UU, supaya tak ada permasalahan hukum di kemudian hari.
"Menurut kacamata pemerintah, kemandirian KPU itu juga harus berdasarkan pada UU. Jadi setiap KPU menyusun peraturan KPU, Bawaslu menyusun aturan, harus sesuai UU. Jangan sampai nanti menimbulkan gugatan di tingkat MK misalnya," sebut Tjahjo.
Ia mencontohkan bagaimana pemerintah terikat pada UU. Sehingga tiap langkahnya terukur dan tak rentan digugat. Namun, Tjahjo tak menyalahkan KPU yang masih berkeras melarang napi mantan koruptor ikut Pileg.
"Ya sudah, sudah jadi keputusan. Kalau ada masyarakat yang enggak puas, ya silahkan gugat ke MK," kata Tjahjo.
Jakarta: Pemerintah tak berkutik saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi mantan narapidana koruptor maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juli 2017, menegaskan kemandirian penyelenggara Pemilu.
"Keputusan MK memberikan hak dan kewenangan kemandirian KPU," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.
Tjahjo pun meminta KPU bersikap bijak. Khususnya dalam menjadikan UU sebagai rujukan membuat regulasi. Tjahjo mempertanyakan landasan pelarangan mantan narapidana koruptor untuk nyaleg.
"Dalam konteks ini KPU bersikukuh ya itu hak KPU. Kalau ditanya pemerintah, ada enggak rujukannya di UU? Nah. Rujukan di UU kan luas sekali," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Tjahjo memahami niat baik KPU, yakni sebagai tindakan pencegahan perilaku koruptif. Supaya tak ada lagi pengulangan korupsi yang dilakukan mantan terpidana.
Baca: KPK Dukung Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Pun demikian, Tjahjo menegaskan seharusnya penerapan aturan merujuk pada UU, supaya tak ada permasalahan hukum di kemudian hari.
"Menurut kacamata pemerintah, kemandirian KPU itu juga harus berdasarkan pada UU. Jadi setiap KPU menyusun peraturan KPU, Bawaslu menyusun aturan, harus sesuai UU. Jangan sampai nanti menimbulkan gugatan di tingkat MK misalnya," sebut Tjahjo.
Ia mencontohkan bagaimana pemerintah terikat pada UU. Sehingga tiap langkahnya terukur dan tak rentan digugat. Namun, Tjahjo tak menyalahkan KPU yang masih berkeras melarang napi mantan koruptor ikut Pileg.
"Ya sudah, sudah jadi keputusan. Kalau ada masyarakat yang enggak puas, ya silahkan gugat ke MK," kata Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)