Warga asing bekerja di sebuah perusahaan di Jatim, Medcom/ Amaluddin
Warga asing bekerja di sebuah perusahaan di Jatim, Medcom/ Amaluddin

Pansus TKA Dinilai Sia-Sia

29 April 2018 09:28
Jakarta: Upaya Wakil Ketua DPR Fadli Zon menggalang pembentukan Panitia Khusus Hak Angket tentang Tenaga Kerja Asing dinilai tidak ada urgensinya. Bahkan, itu dianggap sia-sia.
 
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ichsan Firdaus (F-Golkar) menegaskan bahwa pembentukan Pansus TKA belum diperlukan. Menurutnya, justru pembentukan tim satgas TKA yang perlu dilakukan saat ini.
 
"Kalau dari hasil Raker (Rapat Kerja Komisi IX dan Menakertrans), Kamis (26/4), tidak ada kesimpulan terkait pansus. Yang kita perlukan ialah pembentukan tim pengawas TKA untuk bisa mengawasi implementasi Perpres TKA ini," kata Ichsan dalam diskusi bertema May day, TKA, dan investasi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 28 April 2018.

Terkait pembentukan Pansus TKA, Ichsan mempersilakan hal tersebut. "Kami (Golkar) melihat belum ada urgensinya. Namun, apakah bisa diputuskan dalam Paripurna DPR? Kita lihat saja," tutur dia.
 
Sebelumnya, Fadli Zon mengatakan pembentukan pansus ini sebagai respons atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
 
"Perpres memberikan karpet merah kepada tenaga asing termasuk buruh-buruh kasar," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini di Gedung DPR.
 
Hingga kemarin baru lima anggota DPR yang meneken pembentukan pansus itu.
 
Selain Golkar, penolakan datang dari Partai NasDem, dan PDIP. "NasDem akan berkoordinasi dengan fraksi lainnya untuk menolak," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate. Menurutnya, perpres tersebut justru memberikan kepastian penggunaan TKA secara terkendali.
 
Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman menegaskan partainya menolak keras. "Pembentukan pansus seperti menihilkan kerja keras saudara kita di Komisi IX (10 fraksi)," ujar Alex.
 
Sikap berbeda disampaikan Partai Keadilan Sejahtera. "Setuju banget (Pansus TKA)," ucap Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.
 
Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengatakan masih sedikitnya anggota DPR yang menandatangani usulan pansus itu karena usulan digulirkan sehari menjelang penutupan masa sidang.
 
"Nanti diedarkan lagi (pasca-reses). Gerindra dengan 73 anggotanya di DPR berkomitmen (teken)," kata Riza.
 
Riza tetap optimistis. "Bisalah dapat dua fraksi (teken). Janji Presiden Joko Widodo kan tadinya mau membuka 10 juta lapangan kerja, tapi ini malah muncul Perpres TKA," tandas Riza.
 
Isu TKA semakin berhembus kencang menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei. Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh akan berunjuk rasa.
 
Cabut Perpres
 
Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan mengatakan ada tiga tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
 
Salah satunya ialah pencabutan Perpres No 20/2018 tentang TKA. Tuntutan senada disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
 
Terkait pembentukan Pansus TKA, peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Khairul Fahmi mengatakan, sebagai inisiator, Gerindra mesti meyakinkan fraksi lain bahwa Perpres TKA berdampak luas dan melanggar UU.
 
"Angket baru dapat dilaksanakan jika sudah disetujui pada rapat paripurna DPR. Saya memperkirakan usulan ini bisa mentok karena cukup berat bagi Gerindra untuk meyakinkan parpol lain. Apalagi, parpol koalisi pemerintah (dominan di parlemen)," kata Khairul. (Media Indonesia).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan