Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengusulkan Jaksa Agung berasal dari unsur Kejaksaan. Sebab, mereka telah dibentuk sejak awal.
"Kami sependapat bahwa Jaksa Agung itu memang harus berasal dari jaksa karena kejaksaan juga adalah bagian dari lembaga peradilan," kata Barita dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.
Barita menyebut hal itu lantaran mereka telah lulus pelatihan pembentukan jaksa. Sehingga, memiliki kompetensi manajerial yang telah teruji.
Dia menilai seorang Jaksa Agung harus memiliki kompetensi manajerial yang teruji. Baik dari kultur, karakteristik, organisasi, dan tata kerja serta peraturan di kejaksaan.
Selain itu, Jaksa Agung diusulkan dari unsur kejaksaan untuk mewakili kepentingan Indonesia dalam berbagai forum internasional. Salah satunya Internasional Association of Prosecutor.
"Sehingga Jaksa Agung menurut kami haruslah seorang jaksa yang dapat mewakili Kejaksaan Republik Indonesia dalam pergaulan internasional," tutur dia.
Usulan serupa disampaikan Direktur PSHI Fajri Nursyamsi. Dia menyebut hal itu penting agar jaksa memiliki jenjang karier yang jelas.
"Sehingga kami tidak melepaskan sendiri proses Jaksa Agung ini persyaratannya, bukan terkait setuju enggak setuju dengan syarat yang poin Pasal 20 huruf j, tetapi kami kaitkan dengan prosesnya," kata Fajri.
Baca: Revisi UU Kejaksaan, Jaksa Agung Diusulkan Tak Lagi Dipilih Langsung Presiden
Jakarta: Ketua Komisi
Kejaksaan Barita Simanjuntak mengusulkan
Jaksa Agung berasal dari unsur Kejaksaan. Sebab, mereka telah dibentuk sejak awal.
"Kami sependapat bahwa Jaksa Agung itu memang harus berasal dari jaksa karena kejaksaan juga adalah bagian dari lembaga peradilan," kata Barita dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU)
revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.
Barita menyebut hal itu lantaran mereka telah lulus pelatihan pembentukan jaksa. Sehingga, memiliki kompetensi manajerial yang telah teruji.
Dia menilai seorang Jaksa Agung harus memiliki kompetensi manajerial yang teruji. Baik dari kultur, karakteristik, organisasi, dan tata kerja serta peraturan di kejaksaan.
Selain itu, Jaksa Agung diusulkan dari unsur kejaksaan untuk mewakili kepentingan Indonesia dalam berbagai forum internasional. Salah satunya Internasional Association of Prosecutor.
"Sehingga Jaksa Agung menurut kami haruslah seorang jaksa yang dapat mewakili Kejaksaan Republik Indonesia dalam pergaulan internasional," tutur dia.
Usulan serupa disampaikan Direktur PSHI Fajri Nursyamsi. Dia menyebut hal itu penting agar jaksa memiliki jenjang karier yang jelas.
"Sehingga kami tidak melepaskan sendiri proses Jaksa Agung ini persyaratannya, bukan terkait setuju enggak setuju dengan syarat yang poin Pasal 20 huruf j, tetapi kami kaitkan dengan prosesnya," kata Fajri.
Baca:
Revisi UU Kejaksaan, Jaksa Agung Diusulkan Tak Lagi Dipilih Langsung Presiden
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)