Jakarta: Ketua Komisi Nasional Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bukan hanya melindungi perempuan, tapi juga pria dan anak-anak.
"Walaupun korban kekerasan seksual paling banyak perempuan namun, tidak berarti undang-undang ini hanya melindungi perempuan. Tapi laki-laki dan anak-anak juga yang mengalami tindak kekerasan seksual," kata Yentriyani dalam Primetime News Metro TV, Kamis, 18 November 2021.
Ia menambahkan, bila pengesahan RUU ini terus ditunda, akan terus membebankan para korban kekerasan seksual.
Diketahui, DPR kembali menunda pengambilan keputusan oleh semua fraksi DPR terkait RUU tersebut. Voting seharusnya berlangsung, Rabu, 17 November 2021 kemarin.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan judul diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual. Sedangkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan RUU Tindak Pidana Asusila.
Ada pula pihak yang mempermasalahkan bakal beleid ini hanya mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Mereka memandang permasalahan seksual tidak hanya pada kekerasan, tetapi kesusilaan.
"Perlu adanya tertib fikir bahwa yang diatur ini adalah kekerasan seksual bukan hal-hal lainnya. Kita bercermin pada KUHP dimana perkosaan masuk dalam delik kesusilaan, itu permasalah yang dialami korban masih akan tetap terjadi," ujar Andy menanggapi pernyataan di atas. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Ketua
Komisi Nasional Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS) bukan hanya melindungi perempuan, tapi juga pria dan anak-anak.
"Walaupun korban kekerasan seksual paling banyak perempuan namun, tidak berarti undang-undang ini hanya melindungi perempuan. Tapi laki-laki dan anak-anak juga yang mengalami tindak kekerasan seksual," kata Yentriyani dalam Primetime News Metro TV, Kamis, 18 November 2021.
Ia menambahkan, bila pengesahan RUU ini terus ditunda, akan terus membebankan para korban
kekerasan seksual.
Diketahui, DPR kembali menunda pengambilan keputusan oleh semua fraksi DPR terkait RUU tersebut. Voting seharusnya berlangsung, Rabu, 17 November 2021 kemarin.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (
PPP) mengusulkan judul diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual. Sedangkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (
PKS) mengusulkan RUU Tindak Pidana Asusila.
Ada pula pihak yang mempermasalahkan bakal beleid ini hanya mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Mereka memandang permasalahan seksual tidak hanya pada kekerasan, tetapi kesusilaan.
"Perlu adanya tertib fikir bahwa yang diatur ini adalah kekerasan seksual bukan hal-hal lainnya. Kita bercermin pada KUHP dimana perkosaan masuk dalam delik kesusilaan, itu permasalah yang dialami korban masih akan tetap terjadi," ujar Andy menanggapi pernyataan di atas. (
Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)