ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

RUU PDP Harus Menjamin Independensi Lembaga Pengawas

Anggi Tondi Martaon • 15 November 2021 11:50
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) diproyeksikan menghasilkan lembaga pengawas penggunaan data masyarakat. Lembaga tersebut harus bersifat independen. 
 
"Intinya, harus ada unsur independensi dari kelembagaan tersebut," kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Rizki Aulia Rahman Natakusumah saat dihubungi, Senin, 15 November 2021.
 
Politikus Partai Demokrat itu menyebut alasan independensi lembaga untuk menjamin kesetaraan pengawasan. Pasalnya, pengawasan dilakukan terhadap lembaga swasta dan instansi pemerintah. 

"Kita tahu bahwa harus juga ada kesetaraan antara pihak swasta dengan publik. Ini yang diinginkan," ungkap Aulia.
 
Dia mengakui jika belum ada titik temu antara DPR dan pemerintah terkait pembentukan lembaga pengawas tersebut. Namun, hal itu tidak boleh dibiarkan.
 
Aulia meminta agar kedua belah pihak duduk bersama merembukkan perbedaan pandangan pembentukan lembaga pengawas penggunaan data pribadi. Sehingga, pembahasan RUU PDP tak jalan di tempat.
 
Baca:  Panja RUU PDP: Kalau Sudah Ada Titik Temu, Insyaallah Disahkan
 
"Ayo kita atur dalam RUU nanti konsepnya (lembaga pengawas) seperti apa. Tapi yang jelas Independensi harus terjaga," ucapnya.
 
Selain itu, musyawarah dan mufakat perlu dilakukan untuk meminimalkan anggapan negatif terkait pembahasan RUU PDP. Pasalnya, Komisi I dan pemerintah tetap bersikukuh terhadap pendiriannya terkait lembaga pengawas tersebut. 
 
 "Takutnya di publik muncul Anggapan ada kepentingan DPR, ada kepentingan pemerintah, itu kan gak baik. Ayo kita duduk bareng-bareng secara transparan," ujar Aulia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan