Jakarta: DPR diminta menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). RUU BPK dinilai sarat kepentingan kelompok tertentu.
"Harus dihold (tunda) dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan," kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah dalam keterangannya, Minggu, 14 November 2021.
Trubus menekankan DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu. Penyusunan UU idealnya mengacu kepentingan masyarakat luas.
Trubus menyebut DPR sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022. Terlebih, surat dari BPK Nomor 159A/S/I/10/202 tertanggal 18 Oktober 2021 perihal pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk di DPR.
"Maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu, agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK, selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindaklanjuti dulu," jelasnya.
Baca: BPK Temukan 2.843 Masalah di Program PC PEN Senilai Rp2,94 Triliun
Revisi UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Revisi UU ini menuai kontroversi lantaran dinilai untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali.
Jakarta:
DPR diminta menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
RUU BPK dinilai sarat kepentingan kelompok tertentu.
"Harus dihold (tunda) dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan," kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah dalam keterangannya, Minggu, 14 November 2021.
Trubus menekankan DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu. Penyusunan UU idealnya mengacu kepentingan masyarakat luas.
Trubus menyebut DPR sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022. Terlebih, surat dari BPK Nomor 159A/S/I/10/202 tertanggal 18 Oktober 2021 perihal pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk di DPR.
"Maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu, agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK, selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindaklanjuti dulu," jelasnya.
Baca:
BPK Temukan 2.843 Masalah di Program PC PEN Senilai Rp2,94 Triliun
Revisi UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Revisi UU ini menuai kontroversi lantaran dinilai untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)