Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah). MI/M Irfan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah). MI/M Irfan

Tito Karnavian Ultimatum Kepala Daerah Jangan Korupsi

Dhika Kusuma Winata, Media Indonesia.com • 31 Agustus 2021 17:27
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah agar bekerja dengan niat yang baik dan menjauhi penyimpangan moral. Kepala daerah diminta memperbaiki tata kelola pemerintahan di wilayah masing-masing dan menjauhi praktik amis.
 
"Tolong betul-betul diwaspadai dan hati-hati apalagi mohon maaf sebagai kepala daerah. Karena KPK, Polri, BPKP, itu sudah sangat paham betul modus-modus operandi yang bisa menjadi tindak pidana korupsi," kata Tito dalam acara peluncuran pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh KPK, Kemendagri, dan BPKP sekaligus Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) 2021, Selasa, 31 Agustus 2021.
 
Mantan Kapolri itu mengingatkan kepala daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola. Tito mangatakan para penegak hukum selama ini sudah paham betul area-area rawan yang kerap menjadi masalah.

"Petugas lapangan hafal tidak akan jauh-jauh dari masalah mutasi, manajemen ASN peluangnya di sana. Lalu mark-up harga, di bagian PU (infrastruktur), sekda, dan bagian keuangan. Itu adalah titik-titik yang mudah sekali. Saya sampai menyampaikan bahwa waktu saya Kapolri, kalau mau beri waktu tiga bulan untuk menarget kepala daerah pasti ketemu," ucap Tito.
 
Baca: Mendagri ke Kepala Daerah: Penegak Hukum Paham Modus Korupsi
 
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta kepala daerah serius mengembangkan pencegahan korupsi melalui instrumen MCP. KPK mengawasi perbaikan tata kelola daerah pada delapan area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (PTSP), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset dan tata kelola dana desa.
 
"MCP adalah salah satu aspek pemberantasan korupsi dengan pencegahan. Kita paham begitu banyak bentuk korupsi setidaknya ada tujuh cabang korupsi, ada 30 jenis dan rupa korupsi. KPK tidak mampu melakukan pemberantasan seluruh tindak pidana korupsi tersebut sendiri," ucap Firli.
 
Pada kesempatan itu, Firli turut mengumumkan 10 daerah yang memiliki nilai MCP tertinggi, yakni Sulawesi Utara, Bali, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Banten.
 
"Apa yang sudah dicapai menjadi tantangan mewujudkan tata kelola pemerintahan lebih baik sehingga kita bisa menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang baik," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan