Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta jemaah umrah mematuhi setiap regulasi yang berlaku di Arab Saudi. Kepatuhan jemaah akan berdampak positif pada Indonesia.
"Kita juga bisa dikenal oleh negara lain, terutama Kerajaan Saudi Arabia. Bahwa, Indonesia ini adalah jemaah yang patuh dan disiplin," kata Yaqut dalam pembukaan Mukernas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) 2021 secara daring di Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021.
Yaqut menuturkan penilaian Arab Saudi kepada jemaah Indonesia akan berpengaruh pada kebijakan terkait penyelenggaraan umrah dan haji. Mulai dari kemudahan mengirimkan jemaah hingga terkait kuota haji.
"Ini akan membuka peluang kita untuk keberangkatan jemaah-jemaah di masa yang akan datang atau bahkan mungkin menambah kuota bagi jemaah haji," ucap Yaqut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440 H/2019 M disebutkan kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu. Jumlah itu terdiri atas kuota haji reguler 204 ribu dan 17 ribu kuota haji khusus.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan jemaah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus konsisten mematuhi protokol kesehatan (prokes). Sebab, pelaksanaan ibadah umrah masih berada pada kondisi pandemi covid-19.
"Saya kira cara berpikir kita juga tidak boleh seperti ketika situasi masih normal atau sebelum ada pandemi. Kita harus berpikir dengan cara-cara penyesuaian pada pandemi," ucap Yaqut.
Baca: Simak Skema Umrah yang Disepakati Kemenag
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan Kemenag terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas Arab Saudi. Khususnya, terkait kepastian keberangkatan jemaah umrah Indonesia.
"Kita juga berkomunikasi dengan tim kita di Saudi dan dapatkan update. Kemudian, juga dengan Kementerian Kesehatan dan secara intens berkoordinasi dengan stakeholders yang lainnya dan para asosiasi," ujar Hilman.
Indonesia sudah diizinkan untuk menyelenggarakan umrah oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal ini tertuang melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Di dalam nota diplomatik disebutkan kedua pihak sedang dalam tahap akhir pembahasan. Khususnya, terkait vaksin covid-19 dan upaya memfasilitasi proses masuknya jemaah.
Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta jemaah
umrah mematuhi setiap regulasi yang berlaku di Arab Saudi. Kepatuhan jemaah akan berdampak positif pada Indonesia.
"Kita juga bisa dikenal oleh negara lain, terutama Kerajaan Saudi Arabia. Bahwa, Indonesia ini adalah jemaah yang patuh dan disiplin," kata Yaqut dalam pembukaan Mukernas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) 2021 secara daring di Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021.
Yaqut menuturkan penilaian Arab Saudi kepada jemaah Indonesia akan berpengaruh pada kebijakan terkait penyelenggaraan umrah dan
haji. Mulai dari kemudahan mengirimkan jemaah hingga terkait kuota haji.
"Ini akan membuka peluang kita untuk keberangkatan jemaah-jemaah di masa yang akan datang atau bahkan mungkin menambah kuota bagi jemaah haji," ucap Yaqut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440 H/2019 M disebutkan kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu. Jumlah itu terdiri atas kuota haji reguler 204 ribu dan 17 ribu kuota haji khusus.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan jemaah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus konsisten mematuhi
protokol kesehatan (prokes). Sebab, pelaksanaan ibadah umrah masih berada pada kondisi pandemi covid-19.
"Saya kira cara berpikir kita juga tidak boleh seperti ketika situasi masih normal atau sebelum ada pandemi. Kita harus berpikir dengan cara-cara penyesuaian pada pandemi," ucap Yaqut.
Baca:
Simak Skema Umrah yang Disepakati Kemenag
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan Kemenag terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas Arab Saudi. Khususnya, terkait kepastian keberangkatan jemaah umrah Indonesia.
"Kita juga berkomunikasi dengan tim kita di Saudi dan dapatkan
update. Kemudian, juga dengan Kementerian Kesehatan dan secara intens berkoordinasi dengan stakeholders yang lainnya dan para asosiasi," ujar Hilman.
Indonesia sudah diizinkan untuk menyelenggarakan umrah oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal ini tertuang melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Di dalam nota diplomatik disebutkan kedua pihak sedang dalam tahap akhir pembahasan. Khususnya, terkait vaksin covid-19 dan upaya memfasilitasi proses masuknya jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)