Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menuturkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Pasal 33 ayat 3 menyebutkan penghormatan dan penghargaan penerima tanda jasa dan tanda kehormatan. Salah satunya, karena pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa.
"Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Februari 2024.
| Baca: Jokowi Resmi Angkat Prabowo Jadi Jenderal Bintang Empat |
Politikus PDIP itu mencontohkan ketika prajurit berpangkat kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal. Kenaikan pangkat harus didasari keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya.
"Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," ucap Hasanuddin.
Dia juga menuturkan dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, tidak ada kenaikan pangkat purnawirawan. Terlebih, sejak berlakunya UU TNI.
"Hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," ucap dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan langsung tanda pangkat kehormatan tersebut kepada Prabowo dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta.
Prabowo merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id