medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meneken SK perpanjangan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil muktamar Bandung. Tindakan Menkumhan dinilai Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah langkah untuk meredam konflik.
JK mengaku belum membaca salinan SK itu. Tapi, dia yakin surat tersebut diterbitkan untuk kebaikan PPP dan iklim politik secara keseluruhan.
"Ya tentu hak Menkumham untuk mengatur apa yang diinginkan untuk memberikan stabilitas politik," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016).
JK berharap, dengan perpanjangan SK ini, PPP dapat lebih stabil dan menjalankan fungsi partai politik dengan baik. Ia pun meyakini media untuk islah dua kubu yang terpecah semakin terbuka.
Pria asal Makassar ini beberapa kali bertemu dengan elit partai berlambang kakbah itu. Pertemuan untuk membahas islah. Sayangnya, mereka yang berkonflik belum siap untuk islah karena tak ada yang mau mengalah.
"Memang saling tidak ada yang ingin (mundur), dalam keadaan begini musti ada yang maju ada yang mundur, tapi semuanya ingin maju, jadi susah. Tapi mudah-mudahan bisa selesai," ujar JK.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung.
Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-20.AH.11.01, tertanggal 4 September 2012 diaktifkan kembali. Surat itu berisikan pengesahan perubahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015.
"Mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia DPP PPP hasil muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Februari.
Muktamar Bandung Bandung diketahui memutuskan kepengurusan Suryadharma Ali sebagai ketua umum dengan Muhammad Romahurmuziy selaku sekretaris jenderal. SK kepengurusan ini berlaku selama enam bulan.
Kepengurusan ini, kata dia, memiliki kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan muktamar. Yasonna pun berharap muktamar bisa berjalan dengan baik.
"Sesuai AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," pungkas Yasonna.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meneken SK perpanjangan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil muktamar Bandung. Tindakan Menkumhan dinilai Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah langkah untuk meredam konflik.
JK mengaku belum membaca salinan SK itu. Tapi, dia yakin surat tersebut diterbitkan untuk kebaikan PPP dan iklim politik secara keseluruhan.
"Ya tentu hak Menkumham untuk mengatur apa yang diinginkan untuk memberikan stabilitas politik," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016).
JK berharap, dengan perpanjangan SK ini, PPP dapat lebih stabil dan menjalankan fungsi partai politik dengan baik. Ia pun meyakini media untuk islah dua kubu yang terpecah semakin terbuka.
Pria asal Makassar ini beberapa kali bertemu dengan elit partai berlambang kakbah itu. Pertemuan untuk membahas islah. Sayangnya, mereka yang berkonflik belum siap untuk islah karena tak ada yang mau mengalah.
"Memang saling tidak ada yang ingin (mundur), dalam keadaan begini musti ada yang maju ada yang mundur, tapi semuanya ingin maju, jadi susah. Tapi mudah-mudahan bisa selesai," ujar JK.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung.
Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-20.AH.11.01, tertanggal 4 September 2012 diaktifkan kembali. Surat itu berisikan pengesahan perubahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015.
"Mengesahkan kembali susunan komposisi dan personalia DPP PPP hasil muktamar Bandung tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Februari.
Muktamar Bandung Bandung diketahui memutuskan kepengurusan Suryadharma Ali sebagai ketua umum dengan Muhammad Romahurmuziy selaku sekretaris jenderal. SK kepengurusan ini berlaku selama enam bulan.
Kepengurusan ini, kata dia, memiliki kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan muktamar. Yasonna pun berharap muktamar bisa berjalan dengan baik.
"Sesuai AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," pungkas Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)