medcom.id, Jakarta: Fahri Hamzah resmi mendaftarkan gugatannya terhadap DPP PKS ke Pengadilan Jakarta Selatan siang tadi. Fahri menuding DPP PKS dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Dasarnya surat pemberhentian Fahri yang dikeluarkan DPP PKS tanggal 1 April. Itu yang paling penting, karena sudah ada putusan dari partai. Sebagai anggota partai, menggunakan hak konstitusional. Namanya gugatan perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum Fahri, Mujahid A. Latief, saat dihubungi, Selasa (5/4/2016).
Mujahid menerangkan, perbuatan melawan hukum termasuk dalam ranah hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. "Ada perbuatan yang dilakukan, ada sifat melawan hukum serta menimbulkan kerugian, konteks ini sudah memenuhi unsur," tambah Mujahid.
Fahri menuntut keputusan yang memberhentikannya sebagai anggota tidak sah dan batal demi hukum. "Gugatan ditujukan ke presiden PKS, majelis tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Tuntutannya, agar keputusan yang memberhentikan FH sebagai anggota sebagai tidak sah dan batal demi hukum," pungkas mujahid.
Dalam surat gugatannya, Fahri mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap tiga pihak tergugat, yaitu Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS M. Sohibul Iman selaku presiden PKS sebagai tergugat I, Ketua dan Anggota Majelis Tahkim PKS diantaranya Surahman Hidayat, Hidayat Nur Wahid, Mohammad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih sebagai tergugat II, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPOD) PKS Abdul Muiz Saadih.
medcom.id, Jakarta: Fahri Hamzah resmi mendaftarkan gugatannya terhadap DPP PKS ke Pengadilan Jakarta Selatan siang tadi. Fahri menuding DPP PKS dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Dasarnya surat pemberhentian Fahri yang dikeluarkan DPP PKS tanggal 1 April. Itu yang paling penting, karena sudah ada putusan dari partai. Sebagai anggota partai, menggunakan hak konstitusional. Namanya gugatan perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum Fahri, Mujahid A. Latief, saat dihubungi, Selasa (5/4/2016).
Mujahid menerangkan, perbuatan melawan hukum termasuk dalam ranah hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. "Ada perbuatan yang dilakukan, ada sifat melawan hukum serta menimbulkan kerugian, konteks ini sudah memenuhi unsur," tambah Mujahid.
Fahri menuntut keputusan yang memberhentikannya sebagai anggota tidak sah dan batal demi hukum. "Gugatan ditujukan ke presiden PKS, majelis tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Tuntutannya, agar keputusan yang memberhentikan FH sebagai anggota sebagai tidak sah dan batal demi hukum," pungkas mujahid.
Dalam surat gugatannya, Fahri mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap tiga pihak tergugat, yaitu Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS M. Sohibul Iman selaku presiden PKS sebagai tergugat I, Ketua dan Anggota Majelis Tahkim PKS diantaranya Surahman Hidayat, Hidayat Nur Wahid, Mohammad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih sebagai tergugat II, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPOD) PKS Abdul Muiz Saadih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)