medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR telah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY). Dua nama calon, Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari, lulus tes menjadi anggota KY. Keduanya dikembalikan ke pemerintah agar segera diangkat Presiden.
Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menyatakan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan anggota KY telah sesuai ketentuan Undang-undang pada 21 Januari 2016.
"Nama kedua calon pun telah juga diumumkan di media untuk mendapatkan masukan dari masyarakat," kata Trimedya Panjaitan dalam laporannya di Sidang Paripurna DPR, Selasa (26/1/2016).
Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, Komisi III DPR menetapkan memberikan persertujuan kepada dua calon anggota KY untuk dilantik Presiden Jokowi.
"Komisi III menyadari dan memahami, kecakapan dan kompetensi calon anggota Komisi Yudisial merupakan syarat penting untuk menjadi anggota Yudisial," kata Trimedya.
Pihaknya berharap kedua calon anggota KY dapat menjalankan tugas dan wewenang sesuai aturan undang-undang tentang Komisi Yudisial.
Laporan Komisi III itu diterima oleh seluruh anggota DPR RI dalam sidang paripurna untuk segera diproses lebih lanjut sesuai mekanisme.
medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR telah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY). Dua nama calon, Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari, lulus tes menjadi anggota KY. Keduanya dikembalikan ke pemerintah agar segera diangkat Presiden.
Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menyatakan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan anggota KY telah sesuai ketentuan Undang-undang pada 21 Januari 2016.
"Nama kedua calon pun telah juga diumumkan di media untuk mendapatkan masukan dari masyarakat," kata Trimedya Panjaitan dalam laporannya di Sidang Paripurna DPR, Selasa (26/1/2016).
Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, Komisi III DPR menetapkan memberikan persertujuan kepada dua calon anggota KY untuk dilantik Presiden Jokowi.
"Komisi III menyadari dan memahami, kecakapan dan kompetensi calon anggota Komisi Yudisial merupakan syarat penting untuk menjadi anggota Yudisial," kata Trimedya.
Pihaknya berharap kedua calon anggota KY dapat menjalankan tugas dan wewenang sesuai aturan undang-undang tentang Komisi Yudisial.
Laporan Komisi III itu diterima oleh seluruh anggota DPR RI dalam sidang paripurna untuk segera diproses lebih lanjut sesuai mekanisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)