medcom.id, Jakarta: Penilaian terhadap akuntabilitas kinerja setiap kementerian dan lembaga tak perlu mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo. Kegiatan itu merupakan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dalam menjalankan amanat konstitusi.
"Diizinkan atau tidak ini tugas konstitusi yang tentunya dilaporkan ke Presiden," kata Menteri PAN-RB Yuddy di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).
Politikus Hanura ini mengaku memiliki dasar hukum jelas dalam melakukan penilaian terhadap akuntabilitas kinerja kementerin atau lembaga. Dia mengatakan, tugas melakukan penilaian diatur dalam undang-undang dan sudah rutin dilakukan pemerintahan sebelunnya. Yuddy mengklaim mendapat instruksi Presiden.
"Ini ada di Undang-undang Pembendaharaan Negara, ada peraturan pemerintah tentang anggaran berbasis kinerja. Ada Permentan, ada instruksi presiden tentang reformasi birokrasi nasionalnya. Banyak sekurang-kurangnya ada enam dasar hukum dan ini sudah dilakukan sejak tahun 2004, bukan sesuatu yang baru. Biasa saja," jelas dia.
Tujuan dari penilaian, kata dia, untuk mendorong instansi pemerintah agar dapat memiliki tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelas dunia. Sistim penilaiannya pun, lanjut dia, dilakukan tim penilai yang berasal dari berbagai instansi pemerintahan.
"Jadi harus diumumkan hasilnya. Dan itu sudah dilaporkan kepada Presiden dan Wapres. Dan pas rapat kabinet tidak ada satupun kementerian atau lembaga yang keberatan," kata dia.
Hasil penilaian ini juga telah mengalami peningkatan. Pada tahun sebelumnya rata-rata nilai akuntabilitas kinerja kementerian dan lembaga hanya angka 64. Saat ini telah mencapai angka 65.
Karena itu, Yuddy mendorong tiap kementerian atau lembaga terus meningkatkan tata kelola kementeriannya. Ia berharap nantinya penilaian akuntabilitas kinerja akan kembali meningkat menjadi 70.
"Kalau 70 itu nilainya B. Kan bagus kalau kementerian kerjanya bagus semua setelah ada penilaian ini," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Penilaian terhadap akuntabilitas kinerja setiap kementerian dan lembaga tak perlu mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo. Kegiatan itu merupakan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dalam menjalankan amanat konstitusi.
"Diizinkan atau tidak ini tugas konstitusi yang tentunya dilaporkan ke Presiden," kata Menteri PAN-RB Yuddy di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).
Politikus Hanura ini mengaku memiliki dasar hukum jelas dalam melakukan penilaian terhadap akuntabilitas kinerja kementerin atau lembaga. Dia mengatakan, tugas melakukan penilaian diatur dalam undang-undang dan sudah rutin dilakukan pemerintahan sebelunnya. Yuddy mengklaim mendapat instruksi Presiden.
"Ini ada di Undang-undang Pembendaharaan Negara, ada peraturan pemerintah tentang anggaran berbasis kinerja. Ada Permentan, ada instruksi presiden tentang reformasi birokrasi nasionalnya. Banyak sekurang-kurangnya ada enam dasar hukum dan ini sudah dilakukan sejak tahun 2004, bukan sesuatu yang baru. Biasa saja," jelas dia.
Tujuan dari penilaian, kata dia, untuk mendorong instansi pemerintah agar dapat memiliki tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelas dunia. Sistim penilaiannya pun, lanjut dia, dilakukan tim penilai yang berasal dari berbagai instansi pemerintahan.
"Jadi harus diumumkan hasilnya. Dan itu sudah dilaporkan kepada Presiden dan Wapres. Dan pas rapat kabinet tidak ada satupun kementerian atau lembaga yang keberatan," kata dia.
Hasil penilaian ini juga telah mengalami peningkatan. Pada tahun sebelumnya rata-rata nilai akuntabilitas kinerja kementerian dan lembaga hanya angka 64. Saat ini telah mencapai angka 65.
Karena itu, Yuddy mendorong tiap kementerian atau lembaga terus meningkatkan tata kelola kementeriannya. Ia berharap nantinya penilaian akuntabilitas kinerja akan kembali meningkat menjadi 70.
"Kalau 70 itu nilainya B. Kan bagus kalau kementerian kerjanya bagus semua setelah ada penilaian ini," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)