medcom.id, Jakarta: Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Nasional Demokrat Victor Bungtilu Laiskodat menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar etika tingkat sedang. Novanto direkomendasikan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Victor mengatakan, berdasarkan fakta dipersidangan, Novanto terbukti telah melanggar kode etik kategori sedang karena menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua DPR.
“Melihat fakta persidangan dan keterangan saksi, saya berpendapat bahwa teradu layak dijatuhi hukuman sanksi sedang berupa pencopotan jabatan,” kata Victor di sidang MKD, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Selain melanggar kode etik, Novanto juga dinilai melanggar sumpah jabatan yang menyebut berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua DPR dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundangan dan Pancasila.
“Menjanjikan penyelesaian PT Freport dan bersedia memberikan saran kepada Presiden dan Wakil Presiden jelas menyalahi kode etik,” kata Victor.
Sebelumnya, anggota MKD dari Demokrat Dasrizal Basir juga menyatakan hal serupa, Novanto telah melanggar kode etik seorang pimpinan lembaga tinggi negara, yakni Ketua DPR. Anggota Fraksi Demokrat itu mengatakan, sebelumnya Novanto pernah mendapat sanksi ringan karena melanggar kode etik.
medcom.id, Jakarta: Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Nasional Demokrat Victor Bungtilu Laiskodat menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar etika tingkat sedang. Novanto
direkomendasikan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Victor mengatakan, berdasarkan fakta dipersidangan, Novanto terbukti telah melanggar kode etik kategori sedang karena menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua DPR.
“Melihat fakta persidangan dan keterangan saksi, saya berpendapat bahwa teradu layak dijatuhi hukuman sanksi sedang berupa pencopotan jabatan,” kata Victor di sidang MKD, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Selain melanggar kode etik, Novanto juga dinilai melanggar sumpah jabatan yang menyebut berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua DPR dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundangan dan Pancasila.
“Menjanjikan penyelesaian PT Freport dan bersedia memberikan saran kepada Presiden dan Wakil Presiden jelas menyalahi kode etik,” kata Victor.
Sebelumnya, anggota MKD dari Demokrat Dasrizal Basir juga menyatakan hal serupa, Novanto telah melanggar kode etik seorang pimpinan lembaga tinggi negara, yakni Ketua DPR. Anggota Fraksi Demokrat itu mengatakan, sebelumnya Novanto pernah mendapat sanksi ringan karena melanggar kode etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)