medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menyebut unsur jaksa menjadi penting dalam susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aziz bahkan menyamakannya dengan rukun Islam. Artinya, delapan Capim KPK yang diserahkan ke Komisi Hukum itu tak memenuhi syarat.
"Alternatifnya kan bisa dikembalikan untuk diproses ulang lagi," kata politikus Partai Golkar itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Jika pun diproses ulang, tambah Aziz, KPK tetap bisa berjalan dengan tiga Pelaksana Tugas Pimpinan KPK yang sudah ditunjuk. Toh, jangka waktu Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Aji berlaku hingga Pimpinan KPK permanen terpilih.
Aziz menjelaskan, hasil yang diberikan Pansel KPK juga dinilai tak memenuhi persyaratan format dalam substansi UU. "Saya kan bicara hukumnya dulu. Ini sesuai pandangan hukum tapi ini lembaga politik," tambah dia.
Disinggung adanya anggapan publik DPR sengaja mengulur waktu, Azis mengatakan bisa diselesaikan dengan memberi pengertian pada mereka yang awam hukum. Aziz pun menyesalkan Pansel KPK yang tak pernah berkonsultasi pada Komisi III sehingga kesan mengulur dijatuhkan pada DPR. Sementara asal persoalan disebut berada pada Pansel KPK.
Rencana menolak Capim KPK jelas Aziz, muncul ketika salah satu capim tak terpilih melancarkan protes. "Bahwa ketidakkonsistenan Pansel KPK dalam hal equal treatment," kata dia.
Saat ini Komisi III sedang menggelar pleno menentukan apakah pemilihan Capim KPK dilanjutkan dengan fit and proper test atau tidak. Komisi III akan mendengar pandangan dan sikap fraksi dalam rapat yang digelar tertutup itu.
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menyebut unsur jaksa menjadi penting dalam susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aziz bahkan menyamakannya dengan rukun Islam. Artinya, delapan Capim KPK yang diserahkan ke Komisi Hukum itu tak memenuhi syarat.
"Alternatifnya kan bisa dikembalikan untuk diproses ulang lagi," kata politikus Partai Golkar itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Jika pun diproses ulang, tambah Aziz, KPK tetap bisa berjalan dengan tiga Pelaksana Tugas Pimpinan KPK yang sudah ditunjuk. Toh, jangka waktu Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Aji berlaku hingga Pimpinan KPK permanen terpilih.
Aziz menjelaskan, hasil yang diberikan Pansel KPK juga dinilai tak memenuhi persyaratan format dalam substansi UU. "Saya kan bicara hukumnya dulu. Ini sesuai pandangan hukum tapi ini lembaga politik," tambah dia.
Disinggung adanya anggapan publik DPR sengaja mengulur waktu, Azis mengatakan bisa diselesaikan dengan memberi pengertian pada mereka yang awam hukum. Aziz pun menyesalkan Pansel KPK yang tak pernah berkonsultasi pada Komisi III sehingga kesan mengulur dijatuhkan pada DPR. Sementara asal persoalan disebut berada pada Pansel KPK.
Rencana menolak Capim KPK jelas Aziz, muncul ketika salah satu capim tak terpilih melancarkan protes. "Bahwa ketidakkonsistenan Pansel KPK dalam hal equal treatment," kata dia.
Saat ini Komisi III sedang menggelar pleno menentukan apakah pemilihan Capim KPK dilanjutkan dengan fit and proper test atau tidak. Komisi III akan mendengar pandangan dan sikap fraksi dalam rapat yang digelar tertutup itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)