Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut mengeluarkan dua surat pada 4 Mei 2023. Salah satunya, Surat Presiden (Surpres) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Adapun satu, surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan RUU tentang Perampasan Aset dalam tindak pidana," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu, 6 Mei 2023.
Surpres RUU Perampasan Aset bernomor R22-Pres-05-2023. Surat tersebut sudah diserahkan ke DPR.
"Itu supresnya (RUU Perampasan Aset) sudah dikirim (ke DPR), sudah dikeluarkan," ungkap dia.
Kemudian, surat kedua yang dikeluarkan Jokowi yaitu bernomor B399-M-D-HK-0000-05-2023. Surat tersebut berisikan pihak yang ditugaskan membahas RUU Perampasan Aset.
Mahfud menjelaskan Jokowi memerintahkan empat pejabat setingkat menteri yang membahas RUU Perampasan Aset dengan DPR. Yakni, Menko Polhukam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Jaksa Agung, dan Kapolri.
"Itu berdasarkan surat tugas dari Presiden untuk membahs ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) disebut mengeluarkan dua surat pada 4 Mei 2023. Salah satunya, Surat Presiden (Surpres) pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Adapun satu, surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan RUU tentang Perampasan Aset dalam tindak pidana," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu, 6 Mei 2023.
Surpres RUU Perampasan Aset bernomor R22-Pres-05-2023. Surat tersebut sudah diserahkan ke
DPR.
"Itu supresnya (RUU Perampasan Aset) sudah dikirim (ke DPR), sudah dikeluarkan," ungkap dia.
Kemudian, surat kedua yang dikeluarkan Jokowi yaitu bernomor B399-M-D-HK-0000-05-2023. Surat tersebut berisikan pihak yang ditugaskan membahas RUU Perampasan Aset.
Mahfud menjelaskan Jokowi memerintahkan empat pejabat setingkat menteri yang membahas RUU Perampasan Aset dengan DPR. Yakni, Menko Polhukam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),
Jaksa Agung, dan Kapolri.
"Itu berdasarkan surat tugas dari Presiden untuk membahs ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)