Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Fachri
Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Fachri

Bahas Upaya Banding PN Jakpus, KPU Undangan RDP Dari Komisi II

Antara • 08 Maret 2023 15:26
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tunggu undangan rapat dengar pendapat (RDP) dari Komisi II DPR. RDP dilakukan membahas pengajuan banding terhadap putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
 
"Kami tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat," ujar anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
 
Dia menyampaikan KPU belum menerima undangan RDP dari Komisi II. KPU dalam posisi menunggu terkait realisasi RDP membahas putusan PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
 
"Memang, kemarin kami sempat mendapatkan informasi bahwa kami akan diundang, tapi hari ini rencana tersebut belum jadi," ujar dia.
 
Baca juga: Banding Putusan PN Jakpus, KPU Diminta Tak Masuk Angin


Rencana RDP awalnya disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyiapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. Rapat dilakukan untuk memastikan persiapan langkah hukum KPU menyikapi putusan PN Jakpus.
 
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan RDP dilakukan sebelum memasuki masa persidangan baru atau saat masa reses. Namun, hal itu harus disepakati semua pimpinan dan fraksi di Komisi II.
 
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu. Penundaan kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
 
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
 
KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
 
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.
 
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan