Jakarta: Badan Pengawas dan Disiplin (BPD) Partai Gerindra segera memanggil anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela. Pemanggilan untuk meminta klarifikasi Mulan terkait informasi dugaan pelanggaran ketentuan karantina setelah berkunjung dari luar negeri.
"Langkah ini dalam rangka bagian penegakan disiplin kader dan mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi covid-19," kata Ketua BPD Partai Gerindra Bambang Kristiono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 17 Desember 2021.
Bambang mengakui pemanggilan ini buntut pemberitaan terkait sikap Mulan yang disebut tak taat pada aturan karantina. Mulan disebut tidak menjalani waktu karantina sesuai aturan usai melakukan perjalanan dinas sebagai anggota DPR ke Turki.
Dia menegaskan BPD Partai Gerindra bakal mengikuti dan melaksanakan upaya terbaik yang dilaksanakan Satgas Covid-19. Termasuk, mematuhi Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Aturan tersebut seperti ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional karena didasari pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1.529 atau Omicron yang diyakini tingkat penularannya lebih cepat dibandingkan varian lama," ujar dia.
Baca: Satgas Dukung Penegakan Hukum Dugaan Pelanggaran Karantina Mulan Jameela
Anggota Komisi I itu berharap upaya BPD Partai Gerindra memanggil Mulan akan mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas. Sehingga, pihaknya segera memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk konsekuensinya.
Jakarta: Badan Pengawas dan Disiplin (BPD)
Partai Gerindra segera memanggil anggota DPR Fraksi Partai Gerindra
Mulan Jameela. Pemanggilan untuk meminta klarifikasi Mulan terkait informasi dugaan pelanggaran ketentuan
karantina setelah berkunjung dari luar negeri.
"Langkah ini dalam rangka bagian penegakan disiplin kader dan mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan
pandemi covid-19," kata Ketua BPD Partai Gerindra Bambang Kristiono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 17 Desember 2021.
Bambang mengakui pemanggilan ini buntut pemberitaan terkait sikap Mulan yang disebut tak taat pada aturan karantina. Mulan disebut tidak menjalani waktu karantina sesuai aturan usai melakukan perjalanan dinas sebagai anggota DPR ke Turki.
Dia menegaskan BPD Partai Gerindra bakal mengikuti dan melaksanakan upaya terbaik yang dilaksanakan Satgas Covid-19. Termasuk, mematuhi Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Aturan tersebut seperti ketentuan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional karena didasari pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1.529 atau Omicron yang diyakini tingkat penularannya lebih cepat dibandingkan varian lama," ujar dia.
Baca:
Satgas Dukung Penegakan Hukum Dugaan Pelanggaran Karantina Mulan Jameela
Anggota Komisi I itu berharap upaya BPD Partai Gerindra memanggil Mulan akan mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas. Sehingga, pihaknya segera memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk konsekuensinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)