Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Satgas Dukung Penegakan Hukum Dugaan Pelanggaran Karantina Mulan Jameela

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Desember 2021 21:29
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mendukung penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karantina anggota Komisi VIII Mulan Jameela. Semua pihak wajib mematuhi ketentuan karantina saat tiba dari luar negeri.
 
“Seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi, Kamis, 16 Desember 2021.
 
Wiku mengatakan Satgas menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak berwenang. Saat ini, Satgas memiliki fokus lain.
“Yaitu, penyesuaian kebijakan, serta perbaikan organisasi dan manajemen Satgas,” papar dia.
 
Baca: Mulan Jameela Diduga Tak Karantina, Polda Metro: Pejabat Boleh di Rumah
 
Perbaikan itu dilakukan utamanya di pintu kedatangan internasional. Supaya varian Omicron bisa dideteksi dan ditangkal masuk ke Indonesia.
 
Kabar anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani tidak menjalani karantina kesehatan usai dari luar negeri ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah kabar tersebut.
 
"Terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki, itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan tertulis.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif