Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak seluruh pejabat negara takut hukum. Hal itu disampaikan dalam pengarahan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
"Saya mengajak kita semua, mari kita menjadi penakut," kata Mahfud dalam sebuah video pada media sosial Instagram pribadinya, Kamis, 16 Desember 2021.
Mahfud mengaku kerap dipertanyakan terkait keberaniannya dalam mengungkapkan sesuatu di ruang publik. Dia menekankan keberanian itu muncul karena ada rasa takut terhadap hukum.
"Saya takut karena saya melayani hal-hal yang seperti ini, dan saya tidak bertindak seperti ini, saya dosa," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca: Mahfud MD: Saber Pungli Jangan Sampai Terjebak Mafia Hukum
Mahfud mengaku sudah bersumpah akan selalu mengingat ketakutannya. Yakni, takut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Barang siapa melakukan ini ancamannya ini, ini bisa diproses karena tindakan pidana ini," ungkap Mahfud.
Namun, lanjut Mahfud, takut pada hukum saja tak cukup. Hukum bisa diindustrikan. Artinya, oknum bisa mengatur penerapan pasal dalam kasus tertentu untuk meringankan hukuman, bahkan membebaskan dari jeruji besi.
"Atau bisa juga hubungi, Pak itu selesai. Itu kan yang periksa di sana dulu anak buahnya, datangin saja telepon, carikan pasal agar bebas, cari kan pasal agar yang itu yang masuk, itu industri hukum," tutur Mahfud.
Dengan fenomena itu, dia menegaskan takut pada hukum tidak cukup. Pejabat negara juga harus takut pada sanksi moral dan otonom.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD mengajak seluruh
pejabat negara takut
hukum. Hal itu disampaikan dalam pengarahan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
"Saya mengajak kita semua, mari kita menjadi penakut," kata Mahfud dalam sebuah video pada media sosial
Instagram pribadinya, Kamis, 16 Desember 2021.
Mahfud mengaku kerap dipertanyakan terkait keberaniannya dalam mengungkapkan sesuatu di ruang publik. Dia menekankan keberanian itu muncul karena ada rasa takut terhadap hukum.
"Saya takut karena saya melayani hal-hal yang seperti ini, dan saya tidak bertindak seperti ini, saya dosa," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca:
Mahfud MD: Saber Pungli Jangan Sampai Terjebak Mafia Hukum
Mahfud mengaku sudah bersumpah akan selalu mengingat ketakutannya. Yakni, takut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Barang siapa melakukan ini ancamannya ini, ini bisa diproses karena tindakan pidana ini," ungkap Mahfud.
Namun, lanjut Mahfud, takut pada hukum saja tak cukup. Hukum bisa diindustrikan. Artinya, oknum bisa mengatur penerapan pasal dalam kasus tertentu untuk meringankan hukuman, bahkan membebaskan dari jeruji besi.
"Atau bisa juga hubungi, Pak itu selesai. Itu kan yang periksa di sana dulu anak buahnya, datangin saja telepon, carikan pasal agar bebas, cari kan pasal agar yang itu yang masuk, itu industri hukum," tutur Mahfud.
Dengan fenomena itu, dia menegaskan takut pada hukum tidak cukup. Pejabat negara juga harus takut pada sanksi moral dan otonom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)