"Ada tujuh pemerintah provinsi (pemprov), yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Bali, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah diberi persetujuan," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Desember 2021.
Selain itu, ada 153 pemda di kabupaten/kota yang diberi persetujuan penyetaraan jabatan. Daerah tersebut terdiri atas 26 pemda di Sumatra, 46 pemda di Jawa, 17 pemda di Kalimantan, 43 pemda di Sulawesi, dan 21 pemda di Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Firli Minta ASN Tak Berikan 'Jalan Pintas' Saat Layani Masyarakat
Akmal mengatakan penyetaraan jabatan itu sesuai koordinasi antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Mendagri Tito Karnavian. Menurut dia, kedua pemimpin instansi berupaya menyederhanakan level eselon yang merupakan salah satu dari lima program prioritas Jokowi.
Menurut Akmal, daerah yang mendapat persetujuan penyetaraan agar menindaklanjuti hal tersebut. Kepala Daerah diminta melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah, paling lambat sebelum 31 Desember 2021.
"Bagi pemda yang belum mengusulkan, agar segera memberikan usulan. Kemendagri akan menegur secara tegas apabila pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas Presiden ini," kata Akmal.