Jakarta: Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat, 20 Mei 2022. Pertemuan tesebut mengklarifikasi simpang siurnya informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang mewakili rombongan mengatakan rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama. Pembentukan Papua Selatan misalnya, telah diperjuangkan selama 20 tahun.
"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago, dan Mee Pago," ujar Mathius dalam konferensi persnya secara virtual, di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 20 Mei 2022.
Baca: Jokowi Diharapkan Beri Kepastian Hukum Lahan Adat Papua
Mathius menjelaskan aspirasi itu didorong wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan. Menurutnya, masyarakat Papua berharap DOB bisa menjadi upaya mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Menurut Mathius, Undang-Undang Otonomi Khusus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua. Sehingga, ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.
"Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya," kata dia.
Jakarta: Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat, 20 Mei 2022. Pertemuan tesebut mengklarifikasi simpang siurnya informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Otonomi Khusus di Provinsi Papua.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang mewakili rombongan mengatakan rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama. Pembentukan Papua Selatan misalnya, telah diperjuangkan selama 20 tahun.
"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari
Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago, dan Mee Pago," ujar Mathius dalam konferensi persnya secara virtual, di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 20 Mei 2022.
Baca:
Jokowi Diharapkan Beri Kepastian Hukum Lahan Adat Papua
Mathius menjelaskan aspirasi itu didorong wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan. Menurutnya, masyarakat Papua berharap DOB bisa menjadi upaya mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Menurut Mathius, Undang-Undang
Otonomi Khusus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua. Sehingga, ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.
"Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)