Presiden Joko Widodo. Foto: Medcom.id
Presiden Joko Widodo. Foto: Medcom.id

Jokowi Ingatkan Masyarakat Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan

Indriyani Astuti • 04 Maret 2022 15:33
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat yang wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Ia mengingatkan batas waktu pelaporan SPT hingga 31 Maret 2022.
 
"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filling," ujar Jokowi, dikutip Media Indonesia, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Baca: e-SPT Ditutup Akhir Bulan, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online Terbaru

Menurut Jokowi, penggunaan e-filling lebih mudah. Wajib pajak tidak perlu repot atau harus datang ke kantor pajak. Sehingga, pelaporan bisa kapan saja dan dari mana saja.
 
"Bapak Ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," kata dia.
 
Pajak yang dibayarkan masyarakat, kata Jokowi, sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan terutama untuk pemulihan ekonomi. Beberapa di antaranya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan